Kamis, 01 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Hukrim
Polda Riau Tetapkan Plt Bupati Bengkalis Sebagai DPO
Kamis, 05 Maret 2020 - 17:25:27 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Polda Riau menetapkan Muhammad Plt Bupati Bengkalis masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Status DPO Muhammad dikeluarkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, setelah tiga kali yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan polisi.

Informasi beredar menyebutkan,  DPO itu dikeluarkan sejak Senin (2/3/2020) lalu dan sudah disebar ke seluruh Polres di jajaran Polda Riau.

”Surat DPO Plt Bupati Muhammad sudah dikeluarkan,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (5/3/2020) siang kepada wartawan.

Dijelaskan Sunarto, DPO dikeluarkan karena tiga kali upaya pemanggilan, sebagai tersangka yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberi kabar.

Sebelum Muhammad menjadi DPO, kata Sunarto, pihaknya telah menghimbau agar Plt Bupati Bengkalis itu taat hukum dan datang memenuhi panggilan penyidik.

”Surat diterbitkan, karena tiga kali pemanggilan tidak diindahkan,” ungkap Sunarto.

Bahkan, Plt Bupati Bengkalis itu merespon panggilan penyidik, dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Upaya pra peradilan Muhammad ini, didaftarkan pada Rabu 26 Februari 2020 lalu, dengan nomor register perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr.

Tujuan pra peradilan ini, untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Muhammad oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Informasinya, sidang perdana praperadilan rencananya akan digelar pada 10 Maret 2020 mendatang di PN Pekanbaru.

Melalui Kuasa hukumnya, penetapan Muhammad selaku termohon yang diterapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Riau dinilai tidak cukup bukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka.

Pihak Muhammad dan kuasa hukumnya menilai, penetapan tersangka itu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku.

Dalam surat itu, Muhammad memohon agar Majelis Hakim PN Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara, berkenan untuk menerima permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Polri Daerah Riau, Direktorat Reserse Kriminal Khusus adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku”

Demikian beberapa isi kutipan petitum dibagian akhirnya.

Menanggapi upaya Muhammad ini, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto sebelumnya mengatakan, pihaknya siap menghadapi pra peradilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru itu.

”Pada prinsipnya, praperadilan merupakan sebuah hak warga negara. Silakan saja. Kita akan layani, yang jelas proses hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum,” tegasnya, Senin (2/3/2020).

Dalam perkembangannya, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, telah tiga kali memanggil Muhammad sebagai tersangka. Namun, hasilnya yang bersangkutan tidak pernah datang mengindahkan panggilan tersebut.

Sebelumnya, Sunarto mengatakan, sesuai aturan seharusnya Muhammad memang sudah bisa dijemput paksa.

‘”Sesuai aturan undang-undang, jika seorang tersangka dua kali dipanggil tidak mengindahkan, maka untuk pemanggilan ketiga disertai dengan surat perintah membawa,” kata Sunarto, baru-baru ini.

Bahkan, Sunarto menghimbau agar Muhammad bisa taat dengan aturan hukum yang berlaku.

”Kita mengimbau sebagai pejabat publik, hendaknya taat dan patuhi hukum, patuhi aturan. Ikuti saja, itu himbauan kami,” tegasnya saat itu.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Inhil, Provinsi Riau, tahun 2013, nama Muhammad, ST, MP, yang kini menjabat Wakil Bupati Bengkalis dinyatakan sebagai tersangka.

Saat proyek itu berlangsung, Muhammad diketahui menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau.

Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp 3.415.618.000. Proyek ini diduga  tidak sesuai spesifikasi. (sam)




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat