Dituding Pungut Biaya TPS Sukaramai, PT MPP Tantang Pedagang Buktikan Kwitansi
Senin, 10 Februari 2020 - 16:20:28 WIB
|
Pedagang Sukaramai yang ikut dalam pertemuan dengan DPRD Pekanbaru, Senin (10/2/2020). [Foto:suluhriau.com] |
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pedagang tergabung dalam Serikat Pedagang Pasar Plaza Sukaramai (SP3S) Pekanbaru beraudiensi dengan pihak DPRD Pekanbaru, Senin (10/2/2020) di ruang paripurna.
Dalam pertemuan itu dihadiri Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani, Wakil Ketua T Azwendi Fajri, anggoata Komisi I antara lain, Idal Yulita Susanti, Isa Lahamid, Zainal Arifin dan anggota Komisi IV Aidil Amri, Komisi II Sabarudi, Kepala Cabang PT MPP Suryanto dan sejumlah jajarannya serta kuasa hukum dari PT Makmur Papan Permata (MPP).
Hadir pula dari Pemko seperti Kadisperindag Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, pihak Dishub dan BPKAD Pekanbaru.
Sementara di pihak SP3S dihadiri Ketua SP3S H Al Asri Tanjung, sejumlah pengurus dan sejumlah pedagang.
Audiensi ini sebagai tindaklanjut dari kunjungan lapangan (kunlap) Ketua DPRD dan pimpinan serta anggota komisi I dan II sebelumnya.
Dalam kesempatan itu, Al Asri menyampaikan berbagai hal persoalan dihadapi pedagang pasca Plaza Sukaramai yang terbakar 2015 silam.
Termasuk menyinggung hasil pansus tentang pengesahan aset pemko. Termasuk kejanggalan ademdum PT MPP dengan Pemko.
Baca Juga: Audiensi dengan DPRD, Pedagang Pasar Sukaramai Minta Cari Solusi Agar MPP Kembalikan Hak Pedagang
Dalam pertemuan itu juga, muncul suara-suara tudingan bahwa pembangunan tempat penampungan sementara (TPS) Pasar Sukaramai dipungut biaya mencapai ratusan ribu oleh pihak MPP.
Tiba giliran pemaparan dari MPP selaku investor Pasar Sukaramai, berbagai tudingan dialamatkan ke pihak MPP dijawab Kepala Cabang (Kacab) PT MPP didampingi kuasa hukumnya.
Suryanto mengatakan, tidak ada hak pedagang yang dihilangkan sebagaimana yang disuarakan pedagang. "Mana mungkin kita bisa jalan tanpa legal, dan semuanya sudah disepakti pedagang, karena sudah kita sosialisasikan juga," kata Suryanto.
Lantas Suryanto juga menjawab dengan tegas dan jelas ada pedagang yang menyatakan untuk pembangunan TPS dipungut ke pedagang. "Itu sama sekali tidak benar, yang ada kita pinjam dana talangan Rp500.000 melalui pedagang. Yang ini menjadi hutang dan konversikan untuk biaya pemasangan instalasi listrik dan lainnya, tegas Suryanto dalam pertemuan itu.
Ia bahkan menatang pedagang menunjukkan bukti jika memang ada pungutan pembangunan TPS. "Saya tanya mana kwitansinya, kata Suryanto yang didengar langsung oleh pedagang dalam pertemuan itu.
Soal asuransi, Suryanto mengatakan, masalah itu tergantung perorang pedagang. Hal itu, adalah pedagang pemilik toko masing-masing, bukan penyewa," pungkasnya.
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Ida Yuliati Susanti bahkan, meminta jika ada pedagang punya bukti silahkan sekarang dibuktikan, supaya tida menjadi fitnah.
Mendengar ini semua tidak ada pedagang yang bersuara lantang. Bahkan terlihat dari gestur pedagang ada yang mendapuk keningnga sambil bergumam. [prt]
Komentar Anda :