Audiensi dengan DPRD, Pedagang Pasar Sukaramai Minta Cari Solusi Agar MPP Kembalikan Hak Pedagang
Senin, 10 Februari 2020 - 12:14:39 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pedagang tergabung dalam Serikat Pedagang Pasar Plaza Sukaramai (SP3S) Pekanbaru beraudiensi dengan pihak DPRD Pekanbaru, Senin (10/2/2020) di ruang paripurna.
Dalam pertemuan itu dihadiri Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani, Wakil Ketua T Azwendi Fajri, anggoata Komisi I antara lain, Idal Yulita Susanti, Isa Lahamid, Zainal Arifin dan anggota Komisi IV Aidil Amri, Komisi II Sabarudi, kepala cabang PT MPP Suryanto dan sejumlah jajarannya serta kuasa hukum dari PT MPP.
Audiensi ini sebagai tindaklanjut dari kunjungan lapangan Ketua DPRD dan pimpinan serta anggota komisi I dan II sebelumnya.
Sementara di pihak SP3S dihadiri Ketua SP3S H Al Asri Tanjung, sejumlah pengurus dan sejumlah pedagang.
Dalam kesempatan itu, Al Asri menyampaikan berbagai hal persoalan dihadapi pedagang pasca Plaza Sukaramai yang terbakar 2015 silam.
Termasuk menyinggung hasil pansus tentang pengesahan aset pemko.
Pasca kebakaran dilakukan adendum kontrak kerjasma Perjanjian BOT (Build Operate Transfer) antara Pemko Pekanbaru dengan pihak PT Makmur Papan Permata (MPP) yang semula berlaku selama 30 tahun sejak 2006 silam, dan kini diperpanjang hingga 2046.
Al Asri juga menyampaikan berbagai persoalan kerjasama pembangunan plaza Sukaramai saat ini dinilainya merugikan pihak pedagang, termasuk diantaranya adanya dugaan, perpanjangan kontrak adendum ini.
Selain itu, perwakilan pedagang juga menyampaikan dengan pembangunan berjalan saat ini, hak-hak pedagang katanya juga terabaikan. Pedagang sudah ada tergusur dari tempatnya (kios-kios) semula.
Kemudian tanggungjawab asuransi juga tidak didapatkan pihak pedagang, padahal dalam kontrak kerjasama MPP dan Pemko, pedagang harus mendapat asuransi ditanggung pengelola.
Selain itu pedagang menyoalkan pembongkaran TPS di sekitar Jalan Sudirman.
Kadis Perindag Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menanggapi hal ini mengatakan, prosedur pembangunan pasar Sukaramai dengan konsep baru sekarang, sudah sesuai prosedur.
Sementara soal pembongkaran TPS di Jl Sudirman sudah sesuai atiran, karena jalan itu hak publik.
Dan terkait pembangunan dan pembaguan kios sudah disosialisasi ke pedagang.
Namun, jawaban soal pembangunan pasar Sukaramai oleh Kadisperindag, disanggah pihak perwakilan pedagang, dimana pasar itu katanya bukan dibangun, tapi di rehab.
Sementara itu, Ida Yulita menyorot kembali soal adendum pembangunan pasar itu. Ida menyampaikan, dan membacakan pasal-pasal sesuai perjanjian pembangunan pasar, hak yang menjadi tuntutan dan dimasalahkan pedagang sesuai dengan aturan dan harus dikambalikan.
"Kalau itu hak pedagang, maka kalau tidak dikasihkan, maka MPP selaku investor Sukaramai wan prestasi,"katanya.
Namun, Ida juga mengusulkan pedagang juga harus tarik ulur, jangan ngotot hanya menuntut, sama-sama memahami.
Ia juga meminta agar pimpinan dewan menjala kan yang sudah menjadi kesepakatan. Dan soal memasukkan TPS ke dalam juga harus dilaksanakan.
Sementara itu, Kepala Cabang PT MPP Suryanto menegaskan, tidak ada hak pedagang yang dihilangkan sebagaimana yang disuarakan pedagang. "Mana mungkin kita bisa jalan tanpa legal, dan semuanya sudah disepakti pedagang, karena sudah kita sosialisasikan juga," kata Suryanto.
Hingga berita ini dilis pukul 11.50 WIB rapat masih berlangsung. (prt)
Komentar Anda :