Rois: Terapkan Aturan Larangan Truk Masuk Kota Jangan Setengah Hati
Minggu, 09 Februari 2020 - 14:09:49 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT telah menandatangani Surat Keputusan (SK) berkaitan aturan baru rute dan jam boleh truk bertonase berat di Kota Pekanbaru.
Aturan inipun sedang disosialisasikan Dishub Pekanbaru. Pada intinya aturan ini, bahwa truk bertonase berat harus melalui outer ring road luar, baik sebelah Barat, Timur, Selatan maupun Utara.
Dan waktu yang dibenarkan untuk masuk wilayah kota mulai dari pukul 23.00-05 Wib. "Kalau aturan ini tidak diindahkan, nantinya akan ada tindakan sebagaimana aturan yang ada," katanya.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru, Rois mengatakan, aturan harus ditegakkan, bukan 'hangat-hangat' tai ayam'. Karena aturan serupa setahunya kata Rois juga ada. Tapi truk leluasa masuk kota. "Dipertanyakan kinerja dinas terkait," kata Rois Ahad, (9/2/2020).
Sebab itu, Rois meminta agar petugas berdisi di persipangan atau Jalan pintu masuk kota. "Jangan sampai dah masuk kota baru ditegur atau sanksi, jalan akan rusak, macet juga terjadi," katanya.
Jalan ini daya beban mungkin bukan truk bertonase berat (bertonase di atas 7 ton-red). Kemudian, aktivitas warga juga padat.
Ia juga menyarankan agar mamaksimalkan CCTv di pintu-pintu masuk kota untuk mendeteksi truk masuk kota. " Jika belum ada, dipasang CTTv nya.
Sementara itu, Kadishub Pekanbaru Yuliarso mengatakan, akan menerapkan aturan ini semaksimal mungkin. Kini aturan itu baru disosialisasikan. [prt]
Komentar Anda :