Aturan Baru, Truk Bertonase Berat Masuk Kota Dibolehkan Pukul 23.00-05.00 Wib
Sabtu, 08 Februari 2020 - 13:48:49 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT telah menandatangani Surat Keputusan (SK) berkaitan aturan baru rute dan jam boleh truk bertonase berat di Kota Pekanbaru.
Aturan inipun sedang disosialisasikan Dishub Pekanbaru.
Menurut Kadishub Pekanbaru Yuliarso, pada intinya aturan ini, bahwa truk bertonase berat harus melalui outer ring road luar, baik sebelah Barat, Timur, Selatan maupun Utara.
Dan waktu yang dibenarkan untuk masuk wilayah kota mulai dari pukul 23.00-05 Wib. "Kalau aturan ini tidak diindahkan, nantinya akan ada tindakan sebagaimana aturan yang ada," katanya.
Yuliarso menambahkan, aturan ini memang harus diberlakukan, karena jika truk bertonase berat (bertonase di atas 7 ton-red) masuk kota melalui jalan padat dan jam-jam sibuk, membawa dampak tidak baik di bidang lalu lintas. " Yang jelas macet, kemudian jalan kota ini akan cepat rusak," katanya Sabtu. (yas)
Komentar Anda :