Senin, 17 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Sosial Budaya
Ini Enam Alasan Kuat Buruh Tolak RUU Omnibus Law
Selasa, 21 Januari 2020 - 09:01:17 WIB

SULUHRIAU- Sejumlah organisasi buruh menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR pada Senin (20/1/2020). Mereka menolak Omnibus Law rancangan undang-undang cipta lapangan kerja yang saat ini tengah digagas.

Saat menggelar unjuk rasa, perwakilan buruh yang dikomandoi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, diterima oleh Komisi IX RI. Pertemuan antara sejumlah perwakilan buruh itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX Ansory Siregar.

Disampaikan Said Iqbal, setidaknya ada enam hal yang dapat merugikan buruh apabila Omnibus Law ini diberlakukan.

Pertama, adalah mengenai pengupahan yang sangat merugikan dan membuat buruh menjadi miskin.

"RUU ini akan mengakibatkan hilangnya upah minimum padahal ini adalah jaring pengaman bagi buruh tidak absolut miskin. Dengan adanya upah per jam, potensi hilangnya upah minimum akan terjadi," kata Said di Komisi IX DPR.

Kedua, adalah hilangnya pesangon bagi buruh, karena Menko Perekonomian menggantikan sistem pesangon dengan unemployment benefit. Memberikan tunjangan PHK sebesar 6 bulan.

"Padahal kalau orang masa kerja 8 tahun lebih sekurang-kurangnya akan mendapatkan 14 bulan pesangon tetapi mau dihapus menjadi 6 bulan tunjangan PHK," ujar Said.

Ketiga, terkait Tenaga Kerja Asing, akan menjadi semakin bebas, karena selama ini TKA, adalah skill workers atau yang memiliki kemampuan khusus, dan yang unskill workers atau buruh kasar dilarang. Dengan omnibus law ini, membuka peluang unskill workers atau buruh kasar bisa masuk dengan mudah karena RUU Cipta Lapangan Kerja.

"Ini mengancam lapangan pekerjaan lokal dan mengganggu hubungan industrial di Indonesia," ujarnya.

Keempat, menurut Iqbal adalah penggunaan outsourcing dan karyawan kontrak menjadi dibebaskan. Dalam undang-undang nomor 13 itu ada batasan untuk karyawan Kontrak, dan jika tidak ada batasan, akan berbahaya karena buruh tidak mempunyai kepastian lapangan pekerjaan pada masa depan.

Kelima, adalah hilangnya jaminan pensiun dan jaminan kesehatan karena sistem upah per jam tadi dan juga pesangon yang tidak ada, daya beli buruh akan menurun "Sehingga tidak memiliki kemampuan membayar iuran jaminan kesehatan maupun jaminan pensiun," ujarnya.

Faktor yang keenam yang merugikan pekerja adalah hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha. Ini akan membuat pengusaha semena-mena dalam memperlakukan buruh.

"Ini akan membuat pengusaha semena-mena untuk tidak melaksanakan aturan perundang-undangan itulah 6 alasan dan ada alasan lain yang kita sandingkan setelah DPR memberikan draft dari ruu Cipta lapangan kerja,"ujarnya.


Fakta RUU Omnibus Law

Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law akan mencakup 11 (sebelas) klaster dan melibatkan 30 Kementerian dan Lembaga (K/L). RUU ini rencananya akan diajukan pertengahan Januari, tepatnya setelah 10 Januari 2020.

Pemerintah sudah mengajukan dua RUU kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yakni RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan. Ini adalah hasil evaluasi untuk meningkatkan iklim investasi dan daya saing yang sudah sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.

RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Substansi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster, yaitu: 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi.

Berdasarkan pembahasan hingga saat ini telah teridentifikasi sebanyak 82 UU dan 1.194 pasal yang akan diselaraskan melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Adapun satu UU bisa masuk dalam beberapa klaster, sehingga jumlah UU bukan penjumlahan total dari seluruh klaster. Artinya, apabila satu UU terkait dengan tiga klaster, maka dihitung sebagai satu UU.

Omnibus Law Perpajakan

Sementara itu Omnibus Law Perpajakan yang telah disiapkan Kementerian Keuangan, mencakup 6 pilar, yaitu: 1) Pendanaan Investasi, 2) Sistem Teritori, 3) Subjek Pajak Orang Pribadi, 4) Kepatuhan Wajib Pajak, 5) Keadilan Iklim Berusaha, dan 6) Fasilitas.

Sumber: viva.co.id
Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat