Minggu, 22 September 2024 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil
 
 
☰ Sosial Budaya
Ini Enam Alasan Kuat Buruh Tolak RUU Omnibus Law
Selasa, 21 Januari 2020 - 09:01:17 WIB

SULUHRIAU- Sejumlah organisasi buruh menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR pada Senin (20/1/2020). Mereka menolak Omnibus Law rancangan undang-undang cipta lapangan kerja yang saat ini tengah digagas.

Saat menggelar unjuk rasa, perwakilan buruh yang dikomandoi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, diterima oleh Komisi IX RI. Pertemuan antara sejumlah perwakilan buruh itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX Ansory Siregar.

Disampaikan Said Iqbal, setidaknya ada enam hal yang dapat merugikan buruh apabila Omnibus Law ini diberlakukan.

Pertama, adalah mengenai pengupahan yang sangat merugikan dan membuat buruh menjadi miskin.

"RUU ini akan mengakibatkan hilangnya upah minimum padahal ini adalah jaring pengaman bagi buruh tidak absolut miskin. Dengan adanya upah per jam, potensi hilangnya upah minimum akan terjadi," kata Said di Komisi IX DPR.

Kedua, adalah hilangnya pesangon bagi buruh, karena Menko Perekonomian menggantikan sistem pesangon dengan unemployment benefit. Memberikan tunjangan PHK sebesar 6 bulan.

"Padahal kalau orang masa kerja 8 tahun lebih sekurang-kurangnya akan mendapatkan 14 bulan pesangon tetapi mau dihapus menjadi 6 bulan tunjangan PHK," ujar Said.

Ketiga, terkait Tenaga Kerja Asing, akan menjadi semakin bebas, karena selama ini TKA, adalah skill workers atau yang memiliki kemampuan khusus, dan yang unskill workers atau buruh kasar dilarang. Dengan omnibus law ini, membuka peluang unskill workers atau buruh kasar bisa masuk dengan mudah karena RUU Cipta Lapangan Kerja.

"Ini mengancam lapangan pekerjaan lokal dan mengganggu hubungan industrial di Indonesia," ujarnya.

Keempat, menurut Iqbal adalah penggunaan outsourcing dan karyawan kontrak menjadi dibebaskan. Dalam undang-undang nomor 13 itu ada batasan untuk karyawan Kontrak, dan jika tidak ada batasan, akan berbahaya karena buruh tidak mempunyai kepastian lapangan pekerjaan pada masa depan.

Kelima, adalah hilangnya jaminan pensiun dan jaminan kesehatan karena sistem upah per jam tadi dan juga pesangon yang tidak ada, daya beli buruh akan menurun "Sehingga tidak memiliki kemampuan membayar iuran jaminan kesehatan maupun jaminan pensiun," ujarnya.

Faktor yang keenam yang merugikan pekerja adalah hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha. Ini akan membuat pengusaha semena-mena dalam memperlakukan buruh.

"Ini akan membuat pengusaha semena-mena untuk tidak melaksanakan aturan perundang-undangan itulah 6 alasan dan ada alasan lain yang kita sandingkan setelah DPR memberikan draft dari ruu Cipta lapangan kerja,"ujarnya.


Fakta RUU Omnibus Law

Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law akan mencakup 11 (sebelas) klaster dan melibatkan 30 Kementerian dan Lembaga (K/L). RUU ini rencananya akan diajukan pertengahan Januari, tepatnya setelah 10 Januari 2020.

Pemerintah sudah mengajukan dua RUU kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yakni RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan. Ini adalah hasil evaluasi untuk meningkatkan iklim investasi dan daya saing yang sudah sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.

RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Substansi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster, yaitu: 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi.

Berdasarkan pembahasan hingga saat ini telah teridentifikasi sebanyak 82 UU dan 1.194 pasal yang akan diselaraskan melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Adapun satu UU bisa masuk dalam beberapa klaster, sehingga jumlah UU bukan penjumlahan total dari seluruh klaster. Artinya, apabila satu UU terkait dengan tiga klaster, maka dihitung sebagai satu UU.

Omnibus Law Perpajakan

Sementara itu Omnibus Law Perpajakan yang telah disiapkan Kementerian Keuangan, mencakup 6 pilar, yaitu: 1) Pendanaan Investasi, 2) Sistem Teritori, 3) Subjek Pajak Orang Pribadi, 4) Kepatuhan Wajib Pajak, 5) Keadilan Iklim Berusaha, dan 6) Fasilitas.

Sumber: viva.co.id
Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    02 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    03 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    04 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    05 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    06 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    07 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    08 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    09 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    10 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    11 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    12 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    13 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    14 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    15 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    16 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    17 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    18 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    19 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    20 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    21 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    22 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat