Kamis, 01 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Hukrim
Ketua Ikatan Gay Ini Diamankan Cabuli 11 Anak di Bawah Umur
Senin, 20 Januari 2020 - 20:15:45 WIB

SULUHRIAU- Ketua Ikatan Gay Tulungagung (Igata) M Hasan atau Mami Hasan (41) mencabuli 11 anak di bawah umur. Aksi Mami Hasan ini terungkap usai polisi mendapat laporan dari masyarakat.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dari laporan masyarakat ini, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

"Kami telah melakukan pengungkapan dari laporan masyarakat, kejadian di Tulungagung tentang pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur sesama jenis," kata Truno di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (20/1/2020).

Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi mengatakan Hasan yang sehari-hari dipanggil Mami ini diamankan di Gondang, Tulungagung.

"Pada tanggal 15 Januari, kami melakukan penangkapan seseorang yang sering dipanggil Mami, laki-laki sering dipanggil Mami Hasan, Kami tangkap d Gondang. Dari laporan masyarakat pada 3 Januari, kami 12 hari melakukan penyelidikan. Saat penyelidikan Kami menemukan kurang lebih 11 korban anak-anak di bawah umur yang menjadi korban cabul Mami H," papar Pitra.

Selain mengamankan Hasan, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti kepingan CD berisikan video porno, celana dalam milik korban, sejumlah kondom hingga handphone dan uang milik pelaku. Atas perbuatannya, Hasan terancam pidana hingga 15 tahun.

"Tersangka Mami H melakukan tindak kejahatan terkait dengan UU Perlindungan anak no 17 tahun 2016 di mana kita kenakan pasal 82 terkait kebohongan, membujuk anak-anak atas perbuatan cabul. Minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, "(Hukuman) ini cukup berat ya," pungkas Pitra.

Saat menangkap Hasan, polisi menyita kepingan CD film porno homoseksual.
"Barang bukti yang kami dapat ada banyak, ada 23 item.

Terdiri dari celana dalam, CD porno ada gambar lelaki setengah telanjang. Yang bersangkutan ini ketua ikatan gay di Tulungangung. Ini dia ketuanya," kata Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (20/1/2020).

Saat ditanya untuk apa kepingan CD berisikan konten pornografi itu, Pitra menduga hal ini untuk merangsang korban hingga memberikan contoh ke korban bagaimana cara berhubungan seks sesama jenis.

"Ini mungkin dipakai sendiri, ini kami temukan di kamar tersangka, mungkin dipakai sendiri. Kami duga untuk merangsang dan sebagainya, gaya-gayanya seperti apa mungkin dari video ini," papar Pitra.

Namun saat disinggung apa pelaku juga mendokumentasi aksinya dan mengancam korban tutup mulut agar videonya tak disebar, Pitra mengaku belum mengembangkan kasus ini sejauh itu.

"Kalau produksi (video porno) kami belum tahu. Tidak (Sampai mendokumentasikan) sementara tidak sampai sana," lanjutnya.

Sementara itu, Pitra menyebut kemungkinan korban dalam kasus ini bisa saja bertambah.

"Pelaku telah mencabuli anak di bawah umur kurun waktu satu tahun dari 2018 sampai 2019 yang kami ketahui, bisa saja setelah diekspos ini korban akan bertambah. Kalau kemarin tidak melapor, ya mungkin ini akan melapor. Dia usianya 41 tahun tapi belum berkeluarga, masih lajang," pungkas Pitra.

Sumber: detik.com
Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat