Senin, 17 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Sosial Budaya
PDIP Lawan KPK, Sebut Penangkapan Wahyu Setiawan Bukan OTT
Kamis, 16 Januari 2020 - 21:23:59 WIB

SULUHRIAU â€“ Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membentuk tim kuasa hukum untuk melawan penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan komisioner KPU non-aktif Wahyu Setiawan dan politisi PDIP Harun Masiku.

Tim hukum ini dibentuk lantaran menurut PDIP, upaya penggeledahan kantor partai itu menyalahi UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Sebab keinginan menggeledah tidak disertai prosedur yang diatur dalam undang-undang itu, yakni melalui izin Dewan Pengawas.

Pembentukan tim hukum ini diumumkan langsung oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Ikut juga Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di kantor PDIP pada Rabu, 15 Januari 2020.

Tim hukum PDIP menyebut, penangkapan Wahyu Setiawan tidak dapat dikategorikan sebagai operasi tangkap tangan. PDIP akan melakukan langkah hukum setelah melakukan kajian terhadap kasus yang diduga menyeret nama Hasto Kristiyanto ini.

"Bahwa penangkapan Wahyu Setiawan dan kawan-kawan, selaku penyelenggara negara, tidaklah dapat dikategori sebagai operasi tangkap tangan. Karena menurut hemat kami, tidak sesuai dengan definisi tertangkap tangan pada Pasal 1 KUHAP," kata Tim Kuasa Hukum PDIP, Teguh Samudera.

Sementara Yasonna melalui pesan singkatnya, mengatakan bahwa dia hadir dalam kapasitas sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan.

"Saya di sana bukan sebagai Menkumham. Saya sebagai Ketua DPP bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan (DPP PDIP)," kata Yasonna dilansir VIVA.co.id

Setelah pengumuman ini, tim kuasa hukum PDIP mendatangai kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kawasan Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis 16 Januari 2020.

Tidak ada keterangan resmi terkait pertemuan ini. Tapi Menurut tim hukum PDIP I Wayan Sudarta, pertemuan untuk melakukan diskusi.

Sementara itu, Dewan Kerhormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar sidang kode etik dan mendengarkan keterangan dari KPU, Bawaslu dan juga tersangka Wahyu Setiawan. Sidang digelar di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sidang digelar karena Wahtu Setiawan jadi tersangka dalam kasus suap pergantian antar waktu anggota legislatif dari PDIP. Dia dianggap melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

KPK: Baca Secara utuh Kepres No 112/P/2019

Sementara itu, KPK menjawab perihal surat perintah penyelidikan (sprinlidik) OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang dipersoalkan tim hukum DPP PDIP karena ditandatangani saat proses peralihan pimpinan KPK dari Agus Rahardjo ke Firli Bahuri.

KPK meminta tim hukum PDIP membaca secara utuh Keputusan Presiden Nomor 112/P/2019.

"Saya tahu bahwa Pak Maqdir orang yang paham betul tentang hukum. Kami sangat menyayangkan karena tidak membaca secara utuh Keppres 112/P 2019 tersebut," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020).

Ali menjelaskan, dalam Kepres tertanggal 21 Oktober 2019 itu, disebutkan pimpinan KPK berhenti setelah pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan. Pelantikan dan sumpah jabatan dilakukan pada 20 Desember 2019 sore.

"Bahwa betul Keppres itu tanggal 21 Oktober 2019, namun sangat jelas di diktum yang ketiga itu, di sana pada prinsipnya dinyatakan bahwa berhentinya atau selesainya begitu ya pimpinan KPK yang lama itu adalah sejak kemudian ada pelantikan ataupun adanya pengambilan sumpah jabatan dari pimpinan KPK yang baru, dalam hal ini adalah Pak Firli dkk. Yang dilakukan pada tanggal 20 Desember 2019 pada sekitar sore hari," jelas Ali.

Selain itu, KPK mempertanyakan keaslian sprinlidik tersebut. Sebab, Ali mengatakan KPK tidak memberikan sprinlidik kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan langsung dengan perkara tersebut.

"Tentang keasliannya juga kami tidak masuk ke sana. Apakah itu asli atau palsu. Karena yang jelas bahwa kami dari KPK tidak pernah memberikan surat perintah penyelidikan kepada pihak mana pun selain pihak-pihak yang berkepentingan langsung dengan perkara," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, salah satu anggota tim hukum DPP PDIP, Maqdir Ismail, mempersoalkan sprinlidik terkait OTT Wahyu Setiawan. Dia menyinggung proses pergantian pimpinan KPK dari Agus Rahardjo dkk ke Firli Bahuri cs.

"Sprinlidik tanggal 20 Desember itu ada yang harus kita perhatikan secara baik adalah bahwa keppres pemberhentian pimpinan KPK lama itu diteken pada 21 Oktober 2019," kata Maqdir di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).

"Sementara dalam keppres itu juga dikatakan pengangkatan terhadap pimpinan baru akan dilakukan pada tanggal 20 Desember," imbuh dia.

Pimpinan KPK lama, menurut Maqdir, diberhentikan pada 21 Oktober 2019. Dia menilai pimpinan KPK lama tidak mempunyai kewenangan melakukan hal-hal yang terkait penindakan.

"Artinya apa? Ketika 21 Oktober mereka diberhentikan dengan hormat sampai tanggal 20 Desember sebelum pimpinan baru disumpah, pimpinan KPK itu tidak diberi kewenangan secara hukum untuk melakukan tindakan-tindakan apa yang selama ini jadi kewenangan mereka," jelas dia.

Dalam kasus ini, KPK mengamankan komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan sekaligus mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, serta Saeful sebagai swasta.

Wahyu Setiawan diduga menerima duit Rp 600 juta terkait upaya memuluskan permintaan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR PAW. Duit suap ini diminta Wahyu Setiawan dikelola Agustiani Tio Fridelina.

Sumber: viva.co.id, detik.com
Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat