Penghentian Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi RSUD Dipertanyakan, Ini Kata Kajari Meranti
Rabu, 04 Desember 2019 - 08:07:08 WIB
SULUHRIAU,Meranti- Penghentian penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korusi terkait Belanja kegiatan Rehabilitasi Sedang dan Berat Alkes Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kepulauan Meranti hingga saat ini menjadi pertanyaan.
Tudinganpun ditujukan kepada pihak Kejari Meranti yang diduga menutup-nutupi terkait informasi ini tidak menyebar.
Atas berbagai pertanyaan yang muncul ke publik terkait hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Meranti Budi Rahrjo, SH M angkat bicara.
Saat ditemui di rumah dinasnya, Selasa (3/12/2019) Raharjo mengatakan, pihaknyalah melarang mantan Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Meranti, Zia Ul Fattah Idris SH dan Kasi Pidsus Kejari, Robby Prasetya SH MH, agar tidak menaggapi dan tidak memberi keterangan terkait hal tersebut kepada awak media.
Karena, menurutnya hasil penyelidikan tidak boleh disebar luas sesuai dengan undang undang. "Saya yang melarang Kasi Pidsus memberi keterangan, karena takut salah penyampaian, dan hasil penyelidikan tidak boleh disebar luaskan sesuai dengan undang-undang. Pemberhentian penyelidikan kasus RSUD saya yang menandatanganinya, dan itu tidak baku jika ada temuan baru akan diproses," kata Budi Rahrjo.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Meranti, Zia Ul Fattah Idris, SH kepada awak media sebelumnya mengatakan, dari hasil penyelidikan proyek tersebut tidak ditemukan kerugian melainkan hanya soal Contract Change Order (CCO).
Namun, berbeda dengan keterangan Kasi Pidsus Kejari, Robby Prasetya SH MH, yang justru membatah hasil penyelidikan proyek tersebut tidak ada CCO, melainak barang tersebut barang E-Katalog.
"Saya senang juga ada informasi seperti ini dan siapa kontraktornya dan bisa saya panggil datang kesini, mencoba menggali lagi siapa anggota kajarinya, jika benar silahkan loporkan kepada Kejati dan Kejangung. Saya juga heran mengapa teman-teman bersemangat mengali perkara RSUD," katanya.
Kegiatan dimaksud adalah kegiatan tahun anggaran 2017. Dimana, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangaan dari BPK RI Pewakilan Riau tahun 2017, pihak rumah sakit umum daerah mengalokasikan anggaran Belanja Rehabilitasi Sedang dan Berat sebesar 2,003.344.117.00 rupiah dan yang direalisasi dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,781.569.000.00 rupiah atau 88,93%. Sesuai yang dituangkan dalam Surat Perjanjian (Kontrak) antara PPK dengan CV. Mulyono Jaya dengan Nomor: 45/RSUD/SP/PA/IV/2017/02 pada tanggal 5 April 2017.
Serah Terima Hasil Pemeriksaan Nomor: 445/RSUD-KM/BA.STHP/2017/009.3 tanggal 09 Agustus 2017, dibayar seluruhnya dengan tiga kali pembayaran terakhir dengan SP2D Nomor: 05178/SP2D-S/1.01.02.02/2017 tanggal 28 Desember 2017.
Pekerjaan diawasi oleh CV. Agha Rizki Consultant, sesuai dituangkan dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 1.01.02/RSUD/SPK/PA/IV/012/2017 tanggal 5 April 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp 48.840.000,00 itu telah selesai sesuai Berita Acara Serah Terima Hasil Pemeriksaan Nomor: 445/RSUD-KM/BA.STHP/2017/009.3 tanggal 09 Agustus 2017 dibayar seluruhnya sebesar Rp 1.781.569.000,00 dengan tiga kali pembayaran terakhir dengan SP2D Nomor: 05178/SP2D-LS/1.01.02.02/2017 tanggal 28 Desember 2017.
Sesuai LHP itu juga, tertuang hasil pemeriksaan fisik pekerjaan bersama PPK, rekanan, dan Konsultan Pengawas menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp141.198.652,67 rupiah.
Sementara itu, mantan Direktur RSUD drg Ruswita yang saat ini berjabat sebagai Kepala Dinas Kesahatan beberapa kali diupayakan untuk dikonfirmasi, selalu sibuk.
Sedangkan apartur terkait dalam hal ini juga masih sulit dimintai konfirmasi. (tmy)
Komentar Anda :