Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Pendidikan
Tahun 2020, Kemenag Pekanbaru Bentuk Tim Pemantau dan Pengawasan Pontren
Jumat, 22 November 2019 - 09:44:57 WIB
Kasi PD Pontren Kemenag Pekanbaru, H Abdul Wahid

SULUHRIAU, Pekanbaru- Tahun 2020, Kemenag Pekanbaru akan membentuk tim pemantau dan pengasawan pondok pesantren.

Pengawasan ini dalam hal upaya kelancaran kegiatan proses belajar dan mengajar di sekolah dan dipondok. Sekaligus kebijakan ini untuk merealisasika SK Direktorat Jendral Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) No 3408 tahun 2018 tetang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren.

Hal itu disampaikan Kasi PD Pontren Kemenag Pekanbaru, H Abdul Wahid, S.Ag, M.I.Kom Jumat (22/11/2019).

Sasaran pemantauan ini kata Abdul Wahid antara lain juga untuk lembaga sekolah-sekolah terpadu, seperti SD IT, SMP IT atau SMA IT. Misalnya, pagi anak-anak belajar, namun malamnya anak-anak dipondokkan.

"Kalau untuk SD IT-SMP IT itu izinnya dari Dinas Pendidikan (Disdik) atau Mendikbud, sedangkan pemondokan anak-anak itu izin dari Kemenag," kata Wahid.

Menurutnya, disinyalir ada sekolah di Pekanbaru ini, belum dilengkapi izin pemondokan, sementara anak dipondokkan.

Abdul Wahid menjelaskan, instrumen persyaratan atau petunjuk teknis izin operasional pondok pesantren berdasarkan SK Direktorat Jendral Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) No 3408 tahun 2018. Ada beberapa langkah dilakukan oleh masyarakat yang mendirikan pondok pesantren yakni;

1. Membuat proposal permohonan izin operasional yang ditandatangani oleh kyai.

2. Asli formulir pengajuan izin operasional pontren yang telah diisi lengkap yang ditandatangani oleh kyai/pengasuh pesantre.

3. Asli surat pernyataan menyatakan komitmen untuk penyelenggaraan pontren sekurangnya sebagaiamana ketentuan umum penyelenggaraan pesantren atau pesantren sebagai satuan pendidikan.

4. Salinan bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf sesuai kedudukan pesantren.

5. Asli surat keterangan berdomisili dari kantor kelurahan/desa sesuai dengan kedudukan pesantren.

6. Memiliki legalitas hukum yang sah, baik berupa yayasan atau lainnya yang dibuktikan dengan akta notaris dan NPWP.

7. Memiliki Kyai, santri minimal 15 orang, pondok/asrama, mesjid mushalla dan kajian kitab kuning.

Pemantauan dan pengawasan kata Abdul Wahid sangat diperlukan, apakah kurikulum dijalan sesuai di pendidikan itu atau bagaimana.

"Dari sinilah nanti akan diketahui mulai dari siapa kyainya, kurikulum dipakai dan fasilitas pondoknya. Tegasnya pemantauan ini bukan untuk mencuragai pondok pesantren, tapi mendorong lebih baik dan benar," kata Abdul Wahid.

Seperti disinggung Wahid juga, ada dua kategori lembaga pendidikan yang menjadi fokus pembinaan yakni, kategori Kholafiah dan kategori Salafiyyah.

Untuk kategori pendidikan Kholafiah, merupakan lembaga pendidikan formal, mata pelajaran umum, namun anak dipondokkan. Di Pekanbaru kategori ini ada ada sebanyak 15 sekolah. Tingkatannya Ula (SD), Wustho (SLTP) dan Ulya (SLTA).

Sedangkan, untuk kategori Salafiyyah, mata pelajaran agama sesuai dengan kurikulumnya, santri juga dipondokkan. Untuk sebutan tingkatan sama yakni, Ula (SD), Wustho (SLTP) dan Ulya (SLTA). Di Pekanbaru kategori pendidikan ini juga ada 15 sekolah.

Untuk itu, ia mengimbau agar pengasuh atau pemilik lembaga sekolah atau pesantren tersebut agar melengkapi semua izin berkaitan dengan pemondokannya. "Dalam tim nanti kita akan melibatkan juga Disdik, karena izin sekolah pagi sampai siang itu dari Disdik. Ini benar-benar akan kita laksanakan," pungkasnya. [chr]





 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat