Minggu, 22 September 2024 Pemprov Riau Terima Penghargaan Paritrana Award 2024 Provinsi Terbaik Coverage Zona Sumatera | Sempena HUT ke-67 Riau, Pemprov Gelar Tabligh Akbar Hadirkan UAS dan Ustazd Das'ad Latief | Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi | Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI
 
 
☰ Pendidikan
Tahun 2020, Kemenag Pekanbaru Bentuk Tim Pemantau dan Pengawasan Pontren
Jumat, 22 November 2019 - 09:44:57 WIB
Kasi PD Pontren Kemenag Pekanbaru, H Abdul Wahid

SULUHRIAU, Pekanbaru- Tahun 2020, Kemenag Pekanbaru akan membentuk tim pemantau dan pengasawan pondok pesantren.

Pengawasan ini dalam hal upaya kelancaran kegiatan proses belajar dan mengajar di sekolah dan dipondok. Sekaligus kebijakan ini untuk merealisasika SK Direktorat Jendral Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) No 3408 tahun 2018 tetang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren.

Hal itu disampaikan Kasi PD Pontren Kemenag Pekanbaru, H Abdul Wahid, S.Ag, M.I.Kom Jumat (22/11/2019).

Sasaran pemantauan ini kata Abdul Wahid antara lain juga untuk lembaga sekolah-sekolah terpadu, seperti SD IT, SMP IT atau SMA IT. Misalnya, pagi anak-anak belajar, namun malamnya anak-anak dipondokkan.

"Kalau untuk SD IT-SMP IT itu izinnya dari Dinas Pendidikan (Disdik) atau Mendikbud, sedangkan pemondokan anak-anak itu izin dari Kemenag," kata Wahid.

Menurutnya, disinyalir ada sekolah di Pekanbaru ini, belum dilengkapi izin pemondokan, sementara anak dipondokkan.

Abdul Wahid menjelaskan, instrumen persyaratan atau petunjuk teknis izin operasional pondok pesantren berdasarkan SK Direktorat Jendral Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) No 3408 tahun 2018. Ada beberapa langkah dilakukan oleh masyarakat yang mendirikan pondok pesantren yakni;

1. Membuat proposal permohonan izin operasional yang ditandatangani oleh kyai.

2. Asli formulir pengajuan izin operasional pontren yang telah diisi lengkap yang ditandatangani oleh kyai/pengasuh pesantre.

3. Asli surat pernyataan menyatakan komitmen untuk penyelenggaraan pontren sekurangnya sebagaiamana ketentuan umum penyelenggaraan pesantren atau pesantren sebagai satuan pendidikan.

4. Salinan bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf sesuai kedudukan pesantren.

5. Asli surat keterangan berdomisili dari kantor kelurahan/desa sesuai dengan kedudukan pesantren.

6. Memiliki legalitas hukum yang sah, baik berupa yayasan atau lainnya yang dibuktikan dengan akta notaris dan NPWP.

7. Memiliki Kyai, santri minimal 15 orang, pondok/asrama, mesjid mushalla dan kajian kitab kuning.

Pemantauan dan pengawasan kata Abdul Wahid sangat diperlukan, apakah kurikulum dijalan sesuai di pendidikan itu atau bagaimana.

"Dari sinilah nanti akan diketahui mulai dari siapa kyainya, kurikulum dipakai dan fasilitas pondoknya. Tegasnya pemantauan ini bukan untuk mencuragai pondok pesantren, tapi mendorong lebih baik dan benar," kata Abdul Wahid.

Seperti disinggung Wahid juga, ada dua kategori lembaga pendidikan yang menjadi fokus pembinaan yakni, kategori Kholafiah dan kategori Salafiyyah.

Untuk kategori pendidikan Kholafiah, merupakan lembaga pendidikan formal, mata pelajaran umum, namun anak dipondokkan. Di Pekanbaru kategori ini ada ada sebanyak 15 sekolah. Tingkatannya Ula (SD), Wustho (SLTP) dan Ulya (SLTA).

Sedangkan, untuk kategori Salafiyyah, mata pelajaran agama sesuai dengan kurikulumnya, santri juga dipondokkan. Untuk sebutan tingkatan sama yakni, Ula (SD), Wustho (SLTP) dan Ulya (SLTA). Di Pekanbaru kategori pendidikan ini juga ada 15 sekolah.

Untuk itu, ia mengimbau agar pengasuh atau pemilik lembaga sekolah atau pesantren tersebut agar melengkapi semua izin berkaitan dengan pemondokannya. "Dalam tim nanti kita akan melibatkan juga Disdik, karena izin sekolah pagi sampai siang itu dari Disdik. Ini benar-benar akan kita laksanakan," pungkasnya. [chr]





 
Berita Lainnya :
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    02 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    03 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    04 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    05 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    06 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    07 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    08 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    09 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    10 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    11 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    12 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    13 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    14 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    15 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    16 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    17 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    18 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    19 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    20 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    21 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    22 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat