Kamis, 01 Oktober 2026 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
 
 
☰ Pendidikan
Terkait Bully Pelajar SMP Pekanbaru yang Sempat Patah Hidung, KPI Kecam Pihak Sekolah
Senin, 11 November 2019 - 11:05:42 WIB


SULUHRIAU
- Seorang pelajar SMPN 38 Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, berinisial MFA menjadi korban bullying hingga mengalami patah hidung dan dirawat di rumah sakit.

Atas kasus ini Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam pihak sekolah yang dinilai tak mampu melindungi siswanya dari kekerasan selama berada di sekolah.

Diketahui, MFA diduga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan beberapa teman sekelasnya saat jam pelajaran di kelas hingga mengalami patah hidung dan dilarikan ke rumah sakit. Saat peristiwa bullying itu terjadi, sang guru yang mengajar diduga tengan menggunakan handphone.

“KPAI menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa kekerasan fisik yang dialami ananda FA yang diduga dilakukan oleh 2 teman sekelas korban saat jam pelajaran di kelas,” kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, dalam keterangannya, Senin (11/11/2019).

Ia menjelaskan, jika perundungannya sudah dengan kekerasan fisik separah ini, patut diduga bully yang diterima korban bukan yang pertama. Itu karena menurut Retno, salah satu indikator bully yaitu adanya keberulangan.

“Biasanya pelaku akan melanjutkan dan meningkatkan pem-bully-annya ketika korban diam, tidak melawan, dan tidak berani melaporkan apa yang dialaminya,” ucapnya.

Karena itu, pihaknya mendorong Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk melakukan pemeriksaan dan pembinaan terhadap guru kelas dan pihak sekolah.

“Jika ditemukan kelalaian sekolah, pihak sekolah harus ikut bertanggung jawab. Hal tersebut sesuai dengan amanat Pasal 54 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ucapnya.

Dalam pasal itu dinyatakan, “Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/ataupihak lain.”

Selain itu, jika memang saat kejadian bullying guru tidak melakukan pencegahan, pihaknya mempertanyakan kapasitas guru dalam penguasaan kelas.

“Guru yang profesional dan memiliki kemampuan pendagogik baik, akan memiliki kemampuan penguasaan kelas yang baik, sehingga kekerasan di dalam kelasnya seharusnya tidak terjadi,” ucapnya.

Pihaknya pun mendorong Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru didukung oleh Kemendikbud untuk terus memfasilitasi sekolah menjalankan program Sekolah Ramah Anak (SRA). Selain itu, para guru dan kepala sekolah harus disosialisasi SRA dan dilatih Konvensi hak anak (KHA), sehingga memiliki perspektif perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak selama berada di sekolah.

“KPAI mendorong P2TP2A dan Dinas PPA melakukan rehabilitasi psikologis terhadap anak korban maupun anak pelaku. Anak pelaku harus direhabilitasi psikologis juga agar tidak mengulangi perbuatan atau kesalahan yang sama,” kata Retno.

Ia mengungkapkan, kedua pelaku bullying tersebut juga harus disiapkan mentalnya ketika penyelesaian kasus dilakukan di luar pengadilan (diversi), sebagaimana amanat dalam UU 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), mengingat pelaku dan korban sama-sama masih berusia anak.

“Kalau diversi tidak tercapai maka kasus yang sudah dilaporkan ke kepolisian ini akan dilanjutkan proses hukumnya,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, MFA mengalami patah hidung akibat dikeroyok siswa lainnya dan masih dirawat. Penganiayaan diduga terjadi dalam kelas, 5 November 2019. [okz,Jan]





 
Berita Lainnya :
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    02 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    03 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    04 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    05 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    06 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    07 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    08 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    09 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    10 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    11 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    12 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    13 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    14 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    15 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    16 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    17 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    18 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    19 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    20 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    21 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    22 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat