Rabu, 19 Agustus 2026 Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu | Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah | Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi | Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional | Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM | Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
 
 
☰ Peristiwa
Korupsi Honor Pengurus Masjid, Mantan Camat Dipenjara
Selasa, 29 Oktober 2019 - 09:49:08 WIB

SULUHRIAU- Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan mantan Camat Praya Barat Daya Kamarudin, terbukti melakukan korupsi dana insentif marbot/pengurus masjid tahun 2018 senilai Rp 91,2 juta. Oleh sebab itu, Kamadurin dihukum 1 tahun penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Anak Agung Putu Ngurah Rajendra dalam putusannya menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan kepada terdakwa Kamarudin.

"Dengan ini menyatakan terdakwa Kamarudin telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ngurah Rajendra dalam putusannya sebagaimana dikutip detikcom dari Antara, Selasa (29/10/2019).

Kepada terdakwa Kamarudin, Majelis Hakim turut menyatakan uang Rp 10,8 juta yang dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai bukti persidangannya diminta untuk dikembalikan kepada penerima dana insentif, yakni sepuluh marbot masjid.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Lombok Tengah, menuntut hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan

Namun, yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim menjatuhkan pidana hukuman lebih rendah dibandingkan tuntutannya karena melihat itikad terdakwa Kamarudin yang telah mengembalikan kerugian senilai Rp 91,2 juta kepada pemerintah.

Usai mendengar putusannya dibacakan, terdakwa Kamarudin langsung memberikan tanggapan ke hadapan Majelis Hakim.

"Dengan ini saya menyatakan menerima putusannya Yang Mulia," kata Kamarudin yang kemudian ditanggapi jaksa dengan menyatakan "pikir-pikir", karena harus dilaporkan lebih dulu kepada pimpinannya.

"Dari kami (jaksa penuntut umum) meminta izin untuk pikir-pikir lebih dulu," kata jaksa.

Dalam kasus ini terdakwa Kamarudin dinyatakan terbukti bersalah dalam penyaluran dana insentif marbot masjid pada triwulan II dan III tahun 2018. Dengan menyatakan temuan BPKP yang nilainya Rp 91,2 juta sebagai kerugian negara.

Uang senilai Rp 91,2 juta itu merupakan jatah marbot yang belum disalurkan terdakwa Kamarudin ketika masih menjabat sebagai Camat Praya Barat Daya.

Sebenarnya dana yang keseluruhannya mencapai Rp 102 juta sudah ditarik oleh terdakwa Kamarudin. Namun demikian, terdakwa Kamarudin hanya menyalurkan kepada sembilan dari 85 jumlah keseluruhan marbot yang berhak menerimanya.

Sembilan marbot yang menerima dana insentif pada November 2018, dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp 10,8 juta itu berasal dari Desa Pandan Indah, satu dari sebelas desa yang ada di Kecamatan Praya Barat Daya.

Terkait dengan hal tersebut, terdakwa Kamarudin dalam agenda sidang sebelumnya mengaku sisa uang tersebut memang diniatkan untuk disalurkan kepada sisa penerima. Namun uang Rp 91,2 juta itu hilang, ketika disimpan dalam mobilnya yang sedang parkir di halaman rumah.

Akibat kejadian ini, pada Desember 2018 terdakwa Kamarudin baru datang melapor ke Kabag Kesra Setda Lombok Tengah Tasrip. Menindaklanjutinya, Sekda Lombok Tengah H Nursiah menyerahkan kasus tersebut ke Inspektorat.

Dana marbot tersebut seharusnya diserahkan ke penerima paling lambat 31 Desember 2018. Hal itu mengacu pada Pasal 21 Permendagri Nomor 13/2006. Namun demikian, terdakwa Kamarudin baru menggantinya pada Februari 2019.

Sumber: detik.com
Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu
  • Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah
  • Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi
  • Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
  • Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu
    02 Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah
    03 Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi
    04 Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
    05 Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
    06 Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
    07 Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus
    08 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    09 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    10 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    11 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    12 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    13 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    14 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    15 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    16 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    17 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    18 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    19 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    20 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    21 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    22 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat