Kamis, 01 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Sosial Budaya
Mahasiswa Ungkap Upaya Penggembosan Aksi dengan Tawaran Seminar hingga Pensi
Kamis, 17 Oktober 2019 - 18:29:14 WIB

SULUHRIAU-Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyatakan ada upaya penggembosan hingga aksi demonstrasi hari ini di luar target. Massa juga diminta tidak berdemo sepanjang 15-20 Oktober.

"Betul sekali (di luar target). Karena tak mau, kita ketahui bahwa kawan-kawan kita tidak mau aksi karena ada kekhawatiran dari pandangan tersebut. Secara otomatis, ini menjadi penekanan ataupun ancaman dari pihak kepolisian yang terkait hak kebebasan berpendapat di muka umum," kata koordinator lapangan aksi sekaligus Ketua BEM UNJ Muhammad Abdul Basit (Abbas) di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).

Abbas menyayangkan keputusan itu. Sebab, menyampaikan pendapat merupakan hak warga dan tidak perlu izin.

Publik harus mengetahui aksi kita bukan atas perizinan tapi pemberitahuan dan itu adalah hak kita sebagai warga negara yang harus dijamin oleh aparat ataupun pemerintah," ujarnya.

Abbas mengatakan mahasiswa dari 20 kampus ikut dalam konsolidasi untuk aksi hari ini. Abbas juga mengaku kecewa terhadap Kemenristek Dikti yang mengimbau rektor-rektor melarang mahasiswa melakukan aksi.

"Kita ketahui sendiri sudah mendapat laporan dari pihak kampus melalui birokrasi setiap kampus, pasti beda-beda. Ada yang ditahan oleh birokrat atau yang lainnya, pelarangan-pelarangan aksi ada. Itu menjadi kekecewaan kita khususnya pada Kemenristek Dikti yang sudah mengimbau rektor untuk mengeluarkan larangan aksi kepada mahasiswa. Seperti yang kita ketahui mahasiswa atau kebebasan berpendapat itu hak setiap warga negara hari ini di Indonesia," ujarnya.

Larangan itu berupa tulisan atau edaran dari pihak kampus. Untuk di UNJ, katanya, pihak kampus menawari mahasiswa menggelar seminar atau acara seni.

"Khususnya dari UNJ sendiri kita ditawarkan untuk membuat agenda tertentu ataupun seperti halnya seminar, pensi, acara seni di kampus yang mana mengalihkan aksi tanggal 15 sampai 20 (Oktober) itu untuk kita tidak turun. Itu ada. Jadi terkait dengan penggembosan atau iming-iming itu ada sampai dengan saat ini," tuturnya.

Sementara itu, Abbas menilai Presiden Jokowi gagal menjalankan janji Nawacita-nya jika tidak mengeluarkan Perppu KPK. Kata Abbas, mereka akan terus mendesak Jokowi mengeluarkan Perppu KPK..

"Sampai dengan saat ini, kita masih meminta Pak Jokowi, tidak ada batasan akhir, tapi secepatnya Pak Jokowi segera mengeluarkan Perppu," ucapnya.

Saat ditanya kenapa Jokowi belum mengeluarkan Perppu KPK, Abbas mengatakan masyarakat saat ini sedang dibenturkan oleh elite politik. Karena itu, mereka meminta Jokowi lebih mengutamakan kepentingan rakyat.

"Saya sampaikan masyarakat atau publik sedang dibenturkan dengan elite politik atau oleh oligarki politik. Maka salah satu tuntutan kita adalah meminta Pak Jokowi untuk keluar dari kepentingan tersebut, keluar dari oligarki tersebut. Karena itu menghalangi menjadi bimbang Pak Jokowi untuk mengeluarkan Perppu," pungkasnya.

Sumber: detik.com
Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat