Kamis, 01 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Hukrim
Pengadilan Tinggi Pekanbaru Bebaskan Dua Pegawai BPN Terdakwa Kasus Pungli
Selasa, 08 Oktober 2019 - 19:41:32 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menerima banding dua terdakwa dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak, Silvia Dianita dan Yusni Herawati. Kedua pegawai BPN Kabupaten Siak itu dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Silvia Dianita merupakan Kasubsi Peralihan Hak Tanah di BPN Kabupaten Siak sedangkan Yusni Herawati adalah tenaga honorer di instansi pemerintah tersebut. Keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat melakukan pemungutan uang pengurusan sertifikat tanah kepada warga.

Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rosdiana Sitorus, membenarkan putusan hakim PT Pekanbaru yang membebaskan Silvia dan Yusni. Salinan putusan sudah diterima PN Pekanbaru. "Salinan putusan sudah diterima, PT memvonis bebas kedua terdakwa," ujar Rosdiana, Selasa (8/10/2019).

Vonis dibacakan majelis hakim PT Pekanbaru yang diketuai Jalaludin SH MHum, dengan hakim anggota Toni Pribadi SH MH dan H Yusdirman Yusuf pada Senin, 30 September 2019 lalu. Selanjutnya salinan putusan akan diserahkan kepada para pihak, yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kedua terdakwa.

Di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Silvia Dianita dan Yusni Herawati divonis masing-masing 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU RI Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua terdakwa terjaring OTT Tim Satuan Tugas Pemberantasan Pungutan Liar (Saber Pungli) Menkopolhukam bersama Tim Saber Pungli Kabupaten Siak pada Rabu (25/7/2018) lalu sekitar pukul 14.45 WIB.

Barang bukti diamankan uang tunai pecahan Rp 50.000 sebesar Rp 1,9 juta, satu buah tas selempang, rekaman CCTV, catatan-catatan pengurusan sertifikat tanah, dan 4 arsip warkah.

Sumber: cakaplah.com
Editor: Jandri







 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat