Penanganan Kasus Karhutla: 325 Orang dan 11 Perusahaan Ditetapkan Tersangka
Senin, 30 September 2019 - 14:37:49 WIB
SULUHRIAU- Polri memperbaharui data jumlah tersangka kebakaran hutan dan lahan. Berdasarkan data terbaru, terdapat 325 tersangka perorangan dan 11 tersangka korporasi.
"Terdapat 325 tersangka perorangan yang sudah disidik oleh keenam Polda, dari 281 laporan polisi," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).
Fadil mengatakan, tersangka itu ditangani oleh 6 Polda yakni Polda Riau, Sumsel, Jambi, Kalsel, Kalteng dan Kalbar. Dari jumlah itu 37 tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Untuk korporasi, ada 95 korporasi yang dilakukan pengakan hukum, 11 diantaranya sudah dilaksanakan penyidikan dan 84 penyelidikan," ungkap Fadil.
"Total luasan areal terbakar kurang lebih 7.264 Ha. Terhadap areal yang terbakar telah dilaksanakan pemasangan police line dan Papan pengumuman dalam rangka proses lidik dan sidik," imbuhnya.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra menegaskan data terbaru ini meliputi yang paling valid. Beberapa waktu lalu, polisi sempat menyampaikan data tersangka yang berubah-ubah.
"Ini paling valid, mengapa saya sampaikan demikian karena beberapa kali konfrontasi dari teman-teman media ada perbedaan data tersebut. Hari ini secara resmi pak direktur sudah menyampaikan, itu menjadi rujukan," kata Asep.
Sumber: detik.com
Editor: Jandri
Komentar Anda :