Kamis, 01 Oktober 2026 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual | Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat | Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
 
 
☰ Sosial Budaya
Pakar Hukum: Opsi Paling Mungkin Jokowi Terbitkan Perpu KPK
Sabtu, 28 September 2019 - 14:44:11 WIB

SULUHRIAU- Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti, mengatakan opsi paling memungkinkan diambil Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengatasi penolakan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi adalah dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).

"Paling memungkinkan buat Pak Jokowi itu memang hanya perpu," kata Bivitri saat dihubungi Tempo, Sabtu, (28/9/2019).

Bivitri menjelaskan, dari tiga opsi (judicial review, legislative review, dan perpu), Jokowi hanya memiliki wewenang penuh terhadap perpu. Sesuai Pasal 22 UUD 1945, kata Bivitri, Presiden berhak menetapkan perpu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Adapun judicial review, Bivitri mengatakan tergantung kekuatan permohonan masyarakat sipil, bukan pemerintah. Pemerintah tidak boleh menjadi pemohon uji materi.

Sebab, pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang pasti akan diundang untuk memberikan keterangan terkait permohonan uji materi. "Dan pemutusnya hakim, jadi kontrol bukan di Pak Jokowi," katanya.

Sedangkan opsi legislative review, menurut Bivitri, Jokowi tidak memiliki kontrol meskipun punya andil. Dalam situasi normal, kata dia, melakukan legislative review tidaklah mudah. Apalagi DPR dalam waktu dekat akan berganti anggota.

Setelah dilantiknya anggota DPR periode baru, setidaknya mereka akan membentuk pimpinan, komisi-komisi, dan alat kelengkapan dewan, lalu membuat program legislasi nasional. Bivitri memperkirakan, pembahasan undang-undang baru akan dilakukan setelah Februari 2020.

"Dari sekarang ke Februari itu baru prolegnas ya, belum bahas undang-undang. Waktunya sangat panjang dan damage-nya kekacauan yang dihasilkan oleh KPK dengan desain sekarang sudah akan sangat parah. Jadi yang bisa dikontrol Pak Jokowi penuh pada saat ini perpu," kata dia.

Sumber: Tempo.co |Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  • Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
  • Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    02 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    03 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    04 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    05 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
    06 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    07 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    08 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    09 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    10 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    11 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    12 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    13 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    14 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    15 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    16 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    17 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    18 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    19 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    20 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    21 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    22 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat