Pimpinan Definitif DPRD Natuna Periode 2019-2024 Ditetapkan
Sabtu, 21 September 2019 - 13:42:09 WIB
SULUHRIAU, Natuna- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, menetapkan pimpinan definitif untuk lima tahun ke depan.
Penetapan melalui rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Pimpinan Definitif DPRD Natuna Masa Jabatan 2019 – 2024, di Ruang Rapat DPRD Natuna, Jl. Yos Sudarso, Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, Jumat, (20/9/2019).
Ketua DPRD Natuna, Andes Putra, mengatakan, bahwa penetapan para Pimpinan DPRD Kabupaten Natuna ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018, tentang pedoman khusus penyusunan tata tertib DPRD Kabupaten/Kota, sesuai pasal 34 ayat 1 tentang proses penetapan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan, sesuai dengan undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah.
“Dan harus memperhatikan peraturan dan keputusan beberapa Dewan Pimpinan Pusat dari masing-masing Partai Politik,†ujar Andes Putra, saat memimpin sidang.
Andes Putra mengungkapkan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari DPP Partai Amanat Nasional (PAN), nomor 04/A/Kpts/KU-SC/130/VIII/2019 pada tanggal 30 Agustus 2019, telah menetapkan dirinya sebagai pimpinan DPRD Natuna periode 2019-2024, dari fraksi PAN.
Sementara untuk Wakil Ketua I DPRD Natuna, dijabat oleh Daeng Ganda Rahmatullah. Berdasarkan SK DPP Partai Golkar nomor 874/Golkar/VIII/2019 tertanggal 30 Agustus 2019, tentang penetapan pimpinan DPRD Natuna periode 2019-2024, dari fraksi Golkar.
Sementara itu dari fraksi Gerindra, Jarmin Sidik mendapatkan jabatan sebagai Wakil Ketua II DPRD Natuna. Berdasarkan SK DPP Partai Gerindra nomor 08/03110/Kpts/DPP-Gerindra/VIII/2019, tertanggal 26 Agustus 2019, tentang penetapan pimpinan DPRD Natuna periode 2019-2024.
Atas dasar hal tersebut diatas, Andes Putra berhak menjadi Ketua DPRD Natuna secara definitif, untuk masa jabatan 2019 – 2024. Sementara untuk kursi Wakil Ketua I diduduki oleh Daeng Ganda Rahmatullah, dan kursi Wakil Ketua II diisi oleh Jarmin Sidik.
Lebih lanjut Andes Putra mengatakan, bahwa pemilihan posisi pimpinan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Natuna, dihitung berdasarkan dari jumlah perolehan kursi masing-masing Partai Politik, serta dari jumlah suara terbanyak pada Pemilu Legislatif serentak April 2019 lalu.
“Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah, terdapat 1 orang Ketua dan 2 orang Wakil, jika dalam satu Kabupaten/Kota tersebut jumlah Anggota DPRD-nya sebanyak 20 – 44 orang,†jelas Andes Putra.
Seluruh Anggota DPRD Natuna dari masing-masing fraksi yang hadir, mengaku setuju atas keputusan sidang penetapan pimpinan DPRD Natuna periode 2019 – 2024. [helim]
Komentar Anda :