Senin, 17 Agustus 2026 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
 
 
☰ Sosial Budaya
Sudah Disahkan Sejak Mei, Perda Pengendalian Karhutla Jadi 'Macan Kertas'
Senin, 16 September 2019 - 11:03:39 WIB

TERKAIT:
 
     

    SULUHRIAU, Pekanbaru- DPRD Riau pada bulan Mei 2019 sudah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

    Namun, perda ini dinilai mandul alias tak difungsikan sebagaimana amanah tersebut. Hal itu dikatakan Pemerhati Masalah Hukum dan Pembangunan di Riau Raden Adnan, Senin (16/9/2019).

    Dikatakan, perda ini tidak dijalankan oleh OPD atau stake holder terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) atau Dinas Perkebunan Propinsi Riau.

    Padahal Perda tersebut memuat larangan serta acuan tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau yang berdampak luas kepada masyarakat.

    "Buktinya sekarang karhutla di Riau tidak terkendali dan berdampak kabut asap yang membahayakan kesehatan manusia serta mengancam kepunahan makhluk hidup lainnya beserta habitatnya,"katanya.

    Pemerhati masalah hukum dan pembangunan di Riau Raden Adnan menyebutkan bahwa Perda tentang pengendalian karhutla yang sudah disahkan DPRD Riau tersebut tentu menjadi Perda mandul apabila tidak dijalankan oleh pemangku kebijakan di Riau ini termasuk DPRD Riau sendiri.

    "Bagaimana mungkin sebuah produk hukum seperti Perda yang sudah disahkan tapi tidak dilaksanakan itu kan sama saja dengan mandul alias tidak berfungsi. Dengan adanya Perda tersebut seharusnya karhutla di Riau dapat diminimalisir karena ada aturan yang mengatur tentang regulasi pembukaan lahan dan kebun dalam sebuah kebijakan formal,"terang Adnan.

    Ia juga menyentil DPRD Riau seharusnya setelah mengesahkan sebuah produk hukum seperti Perda juga ditindaklanjuti dengan pengawasan secara marathon apakah dilaksanakan atau tidak.

    Karena untuk melahirkan sebuah Perda juga menelan anggaran hingga ratusan juta rupiah berupa biaya konsultasi atau studi banding anggota panitia khusus (pansus) Ranperda tersebut di DPRD Riau.

    Kemudian sambung Adnan, karhutla adalah perisitiwa yang terjadi hampir setiap tahunnya di wilayah Riau dan hal tersebut seharusnya menjadi pusat perhatian kepala daerah setiap musim panas atau kemarau datang. Pemerintah pusat diminta menegur atau memberikan sangsi kepada kepala daerah di Riau yang lalai dalam penanganan karhutla.

    "Selain Perda yang mandul, kelalaian kepala daerah beserta aparaturnya dalam mengantisipasi karhutla jelas kita rasakan. Buktinya begitu terjadi karhutla dan kabut asap pekat semua baru sibuk kasak kusuk termasuk mencari kambing hitam dibalik semua ini,"tukas Adnan lagi. [*jan/spr]






     
    Berita Lainnya :
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    02 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    03 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    04 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    05 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    06 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    07 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    08 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    09 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    10 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    11 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    12 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    13 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    14 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    15 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    16 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    17 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    18 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    19 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    20 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    21 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    22 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat