Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
 
 
☰ Pendidikan
Dewan Pers: 10 Pasal di RKUHP Ancam Kebebasan Pers
Rabu, 04 September 2019 - 09:06:14 WIB

SULUHRIAU- Dewan Pers menilai 10 pasal yang ada di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi mengancam kebebasan pers yang selama ini sudah berjalan sejak era reformasi.

Apabila itu diloloskan dan disahkan menjadi Undang-undang maka akan membatasi ruang gerak jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.

“Tapi akhirnya kalau itu diloloskan memang akan jadi bahaya buat pers, karena penegak hukum dalam hal ini, polisi atau kejaksaan jadi punya pilihan mau menggunakan Undang-undang yang mana. Kalau dia ambil Undang-undang KUHP yang baru kan berisiko sekali buat pers,” kata anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli di Jakarta, Rabu (4/9/2019) di lansir Okezone.com.

Ia menuturkan, lembaganya beberapa waktu lalu memang pernah melakukan kesepakatan dengan institusi Polri untuk menyepakati bahwa perkara yang berbau produk jurnalistik agar diselesaikan melalui Dewan Pers. Namun, itu tak bisa menjadi jaminan, jika nantinya 10 pasal itu telah disahkan menjadi Undang-undang.

“Tapi kalau ditambah lagi muatannya dalam KUHP-nya, maka itu tetap ancaman. Apalagi MoU ini statusnya kesepakatan. Dan kesepakatan itu posisinya pasti di bawah Undang-undang,” ujarnya.

Arif mengaku akan mendiskusikan dengan jajaran pimpinan Dewan Pers untuk menentukan sikap ke depannya terkait permasalahan tersebut. Dirinya berharap DPR mengundang pihaknya untuk mencari solusi terbaik dari persoalan itu.

Ia meminta legislatif tak buru-buru mengesahkan RKUHP, karena masih terdapat pasal-pasal yang dapat mengancam kerja wartawan. “Usulan yang bagus unttk kita diskusikan dengan Dewan Pers. Syukur kalau DPR undang kita untuk bicarakan hal ini,” kata dia.

Sebagai informasi, ada 10 pasal di RKUHP yang berpotensi menghambat kerja media dan jurnalis dalam kontrol sosial. Di antaranya adalah Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden; Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah; Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa; Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong.

Kemudian, Pasal 263 tentang berita tidak pasti; Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan; Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama; Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara; Pasal 440 tentang pencemaran nama baik; dan Pasal 444 tentang pencemaran orang mati.

Editor: Jandri
Sumber: Okezone.com




 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat