Senin, 17 Agustus 2026 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
 
 
☰ Sosial Budaya
Mahfud MD Sebut Sepakat dengan MUI, Kasus UAS tak Usah Diperpanjang
Jumat, 23 Agustus 2019 - 17:54:39 WIB

SULUHRIAU- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kembali menanggapi terkait laporan terhadap Ustadz Abdul Somad (UAS).

Dia meminta semua pihak menunggu kajian mendalam yang saat ini sedang dilakukan kepolisian.

"Nah sekarang silahkan sedang dipelajari oleh aparat, karena itu setiap laporan yang masuk dianalisis seberapa besar urgensinya," kata Mahfud MD di Jakarta, Jumat (23/8/2019).
 
Saat ini, Mahfud berpendapat, kepolisian hanya perlu mendalami dua hal penting. Yakni mens rea yang artinya ada niatan untuk melakukan sesuatu yang tidak disukai orang lain dan actus reus atau perbuatan yang melanggar undang-undang pidana.

"Itu sudah ada, tetapi mens rea-nya kan dilihat dengan konteks di mana dia bicara, dalam konteks apa dalam forum apa itu akan bisa ditemukan. Itu tugasnya yang menerima laporan," katanya.

Menurut Mahfud, UAS sudah menjelaskan posisinya saat melontarkan kalimat yang dinilai menyinggung itu. Untuk itu, Mahfud sepakat dengan seruan MUI bahwa kasus UAS dicukupkan saja dan tidak usah diperpanjang.

Mahfud menilai, akan lebih baik jika dalam kasus ini semua pihak meminta maaf dan memaafkan. Mahfud mengatakan, meminta maaf dan memaafkan merupakan ajaran agama apa pun.

"Yang minta maaf orang yang salah atau orang yang benar tapi disalahpahami, nggak apa-apa minta maaf. Kalau saya si minta maaf nggak apa-apa, dia merasa benar tapi menimbulkan kesalahpahaman ya nggak masalah," katanya.

Kepolisian sudah menyatakan akan mempertimbangkan aspek sosiologis dalam menangani kasus UAS. Aparat mengaku tidak akan bertindak sembarangan dalam menangani kasus tersebut.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memanggil UAS guna mendapatkan gambaran menyeluruh terkait kasus tersebut. Setelahnya, MUI meminta kasus UAS tidak dibawa ke ranah hukum, tetapi diselesaikan secara kultural di antara tokoh agama.

Terkait kasus tersebut MUI kemungkinan pada pekan depan berencana akan menemui sejumlah tokoh agama pemuka agama lain. MUI mengaku masih mencari waktu yang pas untuk menemui para tokoh agama tersebut.

MUI sebelumnya juga menegaskan jika mereka tidak dalam posisi membela UAS dalam persoalan ini. MUI lebih kepada upaya untuk mendinginkan suasana serta mencari titik temu atas masalah tersebut.

Sebelumnya Mahfud yang juga anggota dewan pengarah badan pembinaan ideologi pancasila (BPIP) mengatakan, soal video ceramah ustadz Abdul Somad (UAS) yang menjadi perdebatan akhir-akhir ini, (terkait soal tanya jawab Salib-red) tidak dipermasalahkan.

Hal itu disampaikan usai menjadi nara sumber Forum Diskusi Publik yang ditaja Komifo RI, Selasa (20/8/2019) di Pekanbaru.

Dikatakan, dalam video ada tersebut dua hal yang harus diingat; Pertama, pernyataan ustadz Abdul Somad sudah kedaluwarsa untuk dipidanakan. Kedua, Masyarakat sudah memaafkan.

Maka masalah ustadz Abdul Somad kata Mahfud sudah selesai dan tidak perlu lagi dipermasalahkan.

Bahkan Mahfud meminta agar UAS  didoakan agar bisa menyelesaikan studinya (S3)  di Sudan) dengan baik dan segera kembali ke Indonesia untuk mengabdi kepada Republik Indonesia (RI).
 
Disinggung soal penyebar konten video UAS yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, Mahfud mengatakan bisa dipidana sesuai dengan UU IT (Informasi dan transaksi Rlektronik) yaitu penyebar yang menimbulkan yang tidak benar dan masalah hukum bisa dipidana.

Editor: Khairul | Sumber: Republika.co.id




 
Berita Lainnya :
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    02 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    03 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    04 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    05 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    06 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    07 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    08 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    09 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    10 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    11 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    12 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    13 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    14 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    15 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    16 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    17 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    18 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    19 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    20 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    21 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    22 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat