Kamis, 01 Oktober 2026 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual | Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat | Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
 
 
☰ Sosial Budaya
Mahfud MD Sebut Sepakat dengan MUI, Kasus UAS tak Usah Diperpanjang
Jumat, 23 Agustus 2019 - 17:54:39 WIB

SULUHRIAU- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kembali menanggapi terkait laporan terhadap Ustadz Abdul Somad (UAS).

Dia meminta semua pihak menunggu kajian mendalam yang saat ini sedang dilakukan kepolisian.

"Nah sekarang silahkan sedang dipelajari oleh aparat, karena itu setiap laporan yang masuk dianalisis seberapa besar urgensinya," kata Mahfud MD di Jakarta, Jumat (23/8/2019).
 
Saat ini, Mahfud berpendapat, kepolisian hanya perlu mendalami dua hal penting. Yakni mens rea yang artinya ada niatan untuk melakukan sesuatu yang tidak disukai orang lain dan actus reus atau perbuatan yang melanggar undang-undang pidana.

"Itu sudah ada, tetapi mens rea-nya kan dilihat dengan konteks di mana dia bicara, dalam konteks apa dalam forum apa itu akan bisa ditemukan. Itu tugasnya yang menerima laporan," katanya.

Menurut Mahfud, UAS sudah menjelaskan posisinya saat melontarkan kalimat yang dinilai menyinggung itu. Untuk itu, Mahfud sepakat dengan seruan MUI bahwa kasus UAS dicukupkan saja dan tidak usah diperpanjang.

Mahfud menilai, akan lebih baik jika dalam kasus ini semua pihak meminta maaf dan memaafkan. Mahfud mengatakan, meminta maaf dan memaafkan merupakan ajaran agama apa pun.

"Yang minta maaf orang yang salah atau orang yang benar tapi disalahpahami, nggak apa-apa minta maaf. Kalau saya si minta maaf nggak apa-apa, dia merasa benar tapi menimbulkan kesalahpahaman ya nggak masalah," katanya.

Kepolisian sudah menyatakan akan mempertimbangkan aspek sosiologis dalam menangani kasus UAS. Aparat mengaku tidak akan bertindak sembarangan dalam menangani kasus tersebut.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memanggil UAS guna mendapatkan gambaran menyeluruh terkait kasus tersebut. Setelahnya, MUI meminta kasus UAS tidak dibawa ke ranah hukum, tetapi diselesaikan secara kultural di antara tokoh agama.

Terkait kasus tersebut MUI kemungkinan pada pekan depan berencana akan menemui sejumlah tokoh agama pemuka agama lain. MUI mengaku masih mencari waktu yang pas untuk menemui para tokoh agama tersebut.

MUI sebelumnya juga menegaskan jika mereka tidak dalam posisi membela UAS dalam persoalan ini. MUI lebih kepada upaya untuk mendinginkan suasana serta mencari titik temu atas masalah tersebut.

Sebelumnya Mahfud yang juga anggota dewan pengarah badan pembinaan ideologi pancasila (BPIP) mengatakan, soal video ceramah ustadz Abdul Somad (UAS) yang menjadi perdebatan akhir-akhir ini, (terkait soal tanya jawab Salib-red) tidak dipermasalahkan.

Hal itu disampaikan usai menjadi nara sumber Forum Diskusi Publik yang ditaja Komifo RI, Selasa (20/8/2019) di Pekanbaru.

Dikatakan, dalam video ada tersebut dua hal yang harus diingat; Pertama, pernyataan ustadz Abdul Somad sudah kedaluwarsa untuk dipidanakan. Kedua, Masyarakat sudah memaafkan.

Maka masalah ustadz Abdul Somad kata Mahfud sudah selesai dan tidak perlu lagi dipermasalahkan.

Bahkan Mahfud meminta agar UAS  didoakan agar bisa menyelesaikan studinya (S3)  di Sudan) dengan baik dan segera kembali ke Indonesia untuk mengabdi kepada Republik Indonesia (RI).
 
Disinggung soal penyebar konten video UAS yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, Mahfud mengatakan bisa dipidana sesuai dengan UU IT (Informasi dan transaksi Rlektronik) yaitu penyebar yang menimbulkan yang tidak benar dan masalah hukum bisa dipidana.

Editor: Khairul | Sumber: Republika.co.id




 
Berita Lainnya :
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  • Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
  • Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    02 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    03 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    04 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    05 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
    06 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    07 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    08 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    09 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    10 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    11 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    12 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    13 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    14 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    15 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    16 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    17 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    18 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    19 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    20 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    21 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    22 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat