Minggu, 22 September 2024 Pj Gubri SF Hariyanto Jadi Inspektur Upacara Peringati HUT ke-67 Provinsi Riau | Mendagri Tito Karnavian Lantik Pj Gubernur Riau Rahman Hadi | HUT Ke-79 RI, Pj Gubernur Riau Harap Jadi Pembangkit Semangat Kebangsaan | Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga | Sekdaprov Riau SF Hariyanto Resmikan Jembatan Limau Manis di Kampar, Warga Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubri Rahman Hadi sampaikan Sejumlah Poin Jadi Fokus Perhatian Pembangunan di Riau
 
 
☰ Sosial Budaya
Mahfud MD Sebut Sepakat dengan MUI, Kasus UAS tak Usah Diperpanjang
Jumat, 23 Agustus 2019 - 17:54:39 WIB

SULUHRIAU- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kembali menanggapi terkait laporan terhadap Ustadz Abdul Somad (UAS).

Dia meminta semua pihak menunggu kajian mendalam yang saat ini sedang dilakukan kepolisian.

"Nah sekarang silahkan sedang dipelajari oleh aparat, karena itu setiap laporan yang masuk dianalisis seberapa besar urgensinya," kata Mahfud MD di Jakarta, Jumat (23/8/2019).
 
Saat ini, Mahfud berpendapat, kepolisian hanya perlu mendalami dua hal penting. Yakni mens rea yang artinya ada niatan untuk melakukan sesuatu yang tidak disukai orang lain dan actus reus atau perbuatan yang melanggar undang-undang pidana.

"Itu sudah ada, tetapi mens rea-nya kan dilihat dengan konteks di mana dia bicara, dalam konteks apa dalam forum apa itu akan bisa ditemukan. Itu tugasnya yang menerima laporan," katanya.

Menurut Mahfud, UAS sudah menjelaskan posisinya saat melontarkan kalimat yang dinilai menyinggung itu. Untuk itu, Mahfud sepakat dengan seruan MUI bahwa kasus UAS dicukupkan saja dan tidak usah diperpanjang.

Mahfud menilai, akan lebih baik jika dalam kasus ini semua pihak meminta maaf dan memaafkan. Mahfud mengatakan, meminta maaf dan memaafkan merupakan ajaran agama apa pun.

"Yang minta maaf orang yang salah atau orang yang benar tapi disalahpahami, nggak apa-apa minta maaf. Kalau saya si minta maaf nggak apa-apa, dia merasa benar tapi menimbulkan kesalahpahaman ya nggak masalah," katanya.

Kepolisian sudah menyatakan akan mempertimbangkan aspek sosiologis dalam menangani kasus UAS. Aparat mengaku tidak akan bertindak sembarangan dalam menangani kasus tersebut.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memanggil UAS guna mendapatkan gambaran menyeluruh terkait kasus tersebut. Setelahnya, MUI meminta kasus UAS tidak dibawa ke ranah hukum, tetapi diselesaikan secara kultural di antara tokoh agama.

Terkait kasus tersebut MUI kemungkinan pada pekan depan berencana akan menemui sejumlah tokoh agama pemuka agama lain. MUI mengaku masih mencari waktu yang pas untuk menemui para tokoh agama tersebut.

MUI sebelumnya juga menegaskan jika mereka tidak dalam posisi membela UAS dalam persoalan ini. MUI lebih kepada upaya untuk mendinginkan suasana serta mencari titik temu atas masalah tersebut.

Sebelumnya Mahfud yang juga anggota dewan pengarah badan pembinaan ideologi pancasila (BPIP) mengatakan, soal video ceramah ustadz Abdul Somad (UAS) yang menjadi perdebatan akhir-akhir ini, (terkait soal tanya jawab Salib-red) tidak dipermasalahkan.

Hal itu disampaikan usai menjadi nara sumber Forum Diskusi Publik yang ditaja Komifo RI, Selasa (20/8/2019) di Pekanbaru.

Dikatakan, dalam video ada tersebut dua hal yang harus diingat; Pertama, pernyataan ustadz Abdul Somad sudah kedaluwarsa untuk dipidanakan. Kedua, Masyarakat sudah memaafkan.

Maka masalah ustadz Abdul Somad kata Mahfud sudah selesai dan tidak perlu lagi dipermasalahkan.

Bahkan Mahfud meminta agar UAS  didoakan agar bisa menyelesaikan studinya (S3)  di Sudan) dengan baik dan segera kembali ke Indonesia untuk mengabdi kepada Republik Indonesia (RI).
 
Disinggung soal penyebar konten video UAS yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, Mahfud mengatakan bisa dipidana sesuai dengan UU IT (Informasi dan transaksi Rlektronik) yaitu penyebar yang menimbulkan yang tidak benar dan masalah hukum bisa dipidana.

Editor: Khairul | Sumber: Republika.co.id




 
Berita Lainnya :
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    02 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    03 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    04 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    05 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    06 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    07 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    08 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    09 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    10 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    11 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    12 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    13 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    14 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    15 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    16 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    17 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    18 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    19 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    20 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    21 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    22 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat