Sosialisasi Pemberitaan Ramah Anak Kementerian PPPA: Ketika Anak-anak Terekpos Media Perlu Dilindung
Kamis, 22 Agustus 2019 - 15:30:07 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI melakukan Sosialisasi Pedoman Pemberitaan Ramah Anak di Hotel Novotel Pekanbaru, Kamis (22/8/2019)
‎Sosialisasi ini mengangkat tema 'Peningkatan Kualitas Pemberitaan Media yang Ramah Anak' yang menghadirkan Staf Ahli dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Perwakilan dari Dewan Pers, pejabat Pemprov Riau, dan pejabat dari Pemko Pekanbaru.
Sosialisasi dibuka Deputi Partisipasi Masyarakat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Indra Gunawan. Dalam paparannya, Indra menjelaskan dalam undang Undang (UU) Sistim Peradilan Anak, ada peran media dan diatur pemberitaan publikasi dengan pemberitaan ramah anak.
"Apalagi, sekarang banyak isu perlindungan anak dan kekerasan terhadap anak. Dan tentunya ini menjadi perhatian kita bersama," terangnya.
Dikatakan dia, komitmen pemberitaan ramah anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan ‎dan Perlindungan Anak sudah melakukan Penandatangan MoU bersama Dewan Pers tentang pemberitaan ramah anak.
"Kesepakatan Pemberitaan Ramah Anak telah kita lakukan di depan Presiden, kita bersama dewan Pers dengan tujuan melindungi anak," ujar Indra.
Menurutnya, ketika terekspos anak-anak perlu dilindungi dan penting sinergi dengan pers, masyarakat dan perguruan tinggi terkait isu-isu ramah anak.
"Anak-anak perlu kita lindungi dan berdasarkan hasil survey kami kekerasan terhadap anak masih tinggi tidak hanya dari kalangan terdekat juga dari teman dan ini bisa terjadi dimana saja," tandas Indra. (Rls).
Komentar Anda :