Keptusan DKPP, Ketua KPU Kuansing Diberhentikan
Jumat, 02 Agustus 2019 - 06:45:17 WIB
SULUHRIAU, Pekabaru- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan, bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Ahdanan diberhentikan.
Sedangkan, empat anggota lainnya dinyatakan melanggar kode etik, sehingga dijatuhkan sanksi peringatan keras.
Putusan dibacakan Prof Muhammad bersama dua anggota Ida Budhiati dan Teguh Prasetyo dalam sidang yang digelar di kantor DKPP.
Ida Budiati mengatakan, DKPP menjatuhkan peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan terhadap teradu I, Ahdanan selaku Ketua merangkap anggota KPU Kuansing.
Selain Ahdanan, DKPP juga menjatuhkan sanksi terhadap empat komisioner KPU Kunasing lain yakni, Wigati Iswandhiari, Yenni Gusneli, Irwan Yuhendi, dan Wawan Ardi selaku teradu II, III dan IV, dan V.
Teradu II Wigati Iswandari, DKPP hanya memberikan peringatan, teradu III, IV dan V mendapat peringatan keras, karena dinilai tidak menjalankan tugas secara profesional.
Kelima teradu disidangkan berdasar pengaduan Suhardiman Amby, Badan Pemeneangan Pemilu DPD Partai Hanura Riau.
Dalam pokok perkara, Suhardiman melaporkan pelanggaran kode etik kepada ketua dan komisioner KPU Kuansing karena telah membatalkan secara sepihak dpt yang telah ditetapkan dalam rapat pleno 2 April 2019.
Para teradu juga tidak cermat dalam pengesetan logistik yang mengakibatkan kehilangan dan kekurangan surat suara yang berimbas dilakukannya pemungutan suara lanjutan [slt]
Komentar Anda :