Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
 
 
☰ Daerah
Bu Dokter Disabilitas Ranking 1 Gagal Jadi PNS, Pemkab Solok: Sesuai Aturan
Senin, 29 Juli 2019 - 09:19:49 WIB
[Foto: dtc]

SULUHRIAU- Pemkab Solok Selatan ngotot bila pembatalan drg Romi Syofpa Ismael sebagai CPNS oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, tidak menyalahi aturan.

Pemkab berlindung dari penilaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB)

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kemenpan RB, dan mereka menilai kami tidak menyalahi aturan terkait pembatalan kelulusan drg Romi sebagai CPNS," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Pembinaan Aparatur (PPA) BKPSDM Solok Selatan, Admi Zulkhairi, di Padang Aro, sebagaimana dilansir Antara, Seniin (29/7/2019).

Selain itu, katanya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menilai Pemerintah Kabupaten Solok Selatan tidak menyalahi prosedur dalam pembatalan ini.

Menurut dia, pihak Panselnas meminta kronologis pembatalan kelulusan drg Romi sebagai CPNS dan pihaknya sudah mempersiapkannya untuk dikirim. Setelah kronologis ini dikirim Panselnas akan membahasnya dan kemungkinan Selasa 30/7 sudah ada hasilnya.

Pemkab Solok Selatan memastikan proses pembatalan kelulusan CPNS drg Romi sudah melalui berbagai tahapan dan mekanisme sesuai peraturan dan perundang-undangan, serta konsultasi kepada pihak-pihak terkait.

Pembatalan kelulusan drg Romi karena tidak memenuhi persyaratan umum pada formasi umum penerimaan CPNS 2018 yaitu sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.

"Itu semua sesuai dengan Surat Kepala Badan PPSDM Kementrian Kesehatan Nomor : KP-01-02/I/0658/2019 Tanggal 25 Februari 2019," ujarnya.

Pemkab Solok Selatan membantah secara tegas Siaran Pers LBH Padang yang mengatakan bahwa pembatalan kelulusan drg Romi dikarenakan kekeliruan Pemkab setempat dalam memahami Formasi Umum dan Formasi Khusus.

Siapa saja bisa untuk mengikuti tes CPNS melalui formasi umum, namun tentu setelah melalui tahapan-tahapan tes dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Pembatalan kelulusan tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku yang dibuktikan dengan keluarnya persetujuan CPNS cadangan sesuai dengan surat Kepala BKN Nomor: K.06-30/B5410/I/19.03 Tanggal 1 April tentang Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Pemkab Solsel Tahun 2018

Pemkab Solok Selatan sangat mendukung keberadaan disabilitas, sekaligus membantah pemberitaan yang menyebutkan bahwa Pemkab Solok Selatan antidisabilitas.

Untuk formasi CPNS 2018, Pemkab Solok Selatan membuka tiga formasi untuk penyandang disabilitas, melebihi batas minimal sebagaimana yang ditetapkan oleh ketentuan yang berlaku
Baca juga: Bu Dokter yang Gagal Jadi PNS karena Disabilitas Ternyata Ranking 1

Pemkab Solok Selatan sangat menghargai keputusan drg Romi dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang akan menggunakan haknya sebagai warga Negara untuk menggugat keputusan yang telah dikeluarkan melalui jalan pengadilan, dan bukan berusaha menggiring opini publik kepada isu-isu lain, sehingga persoalannya menjadi bias, seolah-olah Pemkab Solok Selatan tertuduh sebagai antidisabilitas dan antikemanusiaan

"Pemkab Solok Selatan meyakini LBH Padang sangat memahami di dalam negara yang menjunjung tinggi aspek hukum, jika terjadi permasalahan seperti ini tentu semuanya harus kita pulangkan kepada putusan hukum pengadilan untuk menguji kebenaran dari permasalahan yang ada. Namun, Pemkab Solok Selatan masih membuka peluang alternatif-alternatif lain dalam penyelesaian permasalahan ini," tutur Admi Zulkhairi.

Dalam hal drg Romi dan kuasa hukumnya tetap melanjutkan gugatannya ke pengadilan, maka pihak Pemkab Solok Selatan siap untuk menghadapinya dan akan mematuhi apa pun keputusan pengadilan yang dihasilkan nantinya. [Ant, dtc,jan]





 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat