Kamis, 01 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Hukrim
Habib Bahar Divonis 3 Tahun di Bui, 1,5 dan 2 Tahun Bagi Santri
Rabu, 10 Juli 2019 - 06:53:49 WIB

SULUHRIAU- Kasus penganiayaan yang dilakukan habib Bahar bin Smith serta dua santrinya terhadap dua remaja berujung penjara.

Majelis hakim telah memutus Bahar bersalah dan patut dihukum penjara selama 3 tahun. Sementara dua santrinya 1,5 tahun dan 2 tahun penjara.

Bahar dan dua santrinya divonis dalam dua sidang berbeda, kemarin, Selasa (9/7/2019). Bahar yang pertama disidang dengan dipimpin majelis hakim yang diketuai Edison Muhammad di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terdakwa selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan," ucap Edison saat membacakan amar putusan.

Vonis ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Bahar hukuman 6 tahun penjara. Hakim berkeyakinan Bahar bersalah atas penganiayaan yang dilakukan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.

Hakim menyatakan Bahar melanggar Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bahar menyerahkan semua sikap hukumnya kepada tim kuasa hukum. Dalam persidangan, tim kuasa hukum mengambil sikap pikir-pikir selama sepekan atas putusan itu. Oleh karenanya, selama putusan belum berkekuatan hukum tetap, Bahar tetap ditahan di ruang tahanan (rutan) Mapolda Jabar.

"Menimbang khawatir terdakwa melarikan diri sehingga mempersulit jaksa penuntut umum melaksanakan eksekusi hingga putusan ini punya kekuatan hukum tetap, maka cukup alasan majelis memerintahkan terdakwa tetap ada dalam tahanan," kata Edison.

Hakim menyatakan putusan ini sudah dibuat seadil-adilnya terkait perbuatan Bahar. Hakim menegaskan putusan yang diberikan bukan didasari atas rasa dendam.

"Ini semata-mata sebagai pembinaan dan sebagai pembelajaran bagi terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya lagi," tambahnya.

Dalam persidangan, hakim menyatakan bila pebuatan yang dilakukan oleh Bahar telah mencoreng nama baik ulama. "Keadaan memberatkan terdakwa pernah dihukum, perbuatan terdakwa mengakibatkan dua orang menjadi korban dan perbuatan terdakwa merugikan nama baik ulama dan santri di lingkungan pesantren," ucap Edison.

Selanjutnya dua santri Bahar disidang yaitu Agil Yahya alias Habib Agil dan Basit Iskandar alias Habib Basith. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara bagi Agil dan 1,5 tahun untuk Basit.

Putusan terhadap Agil dan Basit lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut Agil hukuman 4 tahun penjara, sementara Basit 3 tahun penjara.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat