Wacana Anak Imigran Sekolah di Pekanbaru
Kesbangpol: Anak Imigran untuk Bersekolah di Pekanbaru Masih Tunggu Aturan Pusat
Jumat, 28 Juni 2019 - 07:00:55 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pekanbaru masih menunggu regulasi tentang penanganan anak warga imigran (pengungsi, red) yang direncanakan bakal bersekolah di Pekanbaru.
Wacana untuk menyekolahkan anak warga imigran tersebut, bisa dilakukan jika sudah ada ketentuan yang mengatur tentang persoalan ini, yang dikeluarkan oleh Kemendagri.
"Saat ini Pemko sedang menjajaki kemana harus koordinasi. Pemerintah disini sifatnya hanya menyediakan tempat dan merekomnya. Bukan yang mendanai. Ini yang harus diketahui masyarakat, kalau Pemerintah lebih banyak dalam hal penanganannya saja,"ujar M Yusuf, Kepala Badan Kesbangpol Pekanbaru, Kamis (27/6/2019).
Secara eksplisit, M Yusuf menjelaskan penanganan yang dilakukan Pemerintah Pekanbaru terhadap rencana ini, juga masih belum dapat dipastikan secara intens bagaimana dan apa-apa saja yang harus dilakukan.
Hanya saja, menurut M Yusuf sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Pasal 40 tentang penanganan pengungsi warga negara asing/ imigran, Pemerintah melalui Kesbangpol wajib memberikan kondusifitas terhadap lingkungan warga pengungsi, baik dari segi keamanannya dan juga kesehatannya.
"Untuk rencana anak imigran yang akan sekolah itu pendanaannya sama sekali tidak ada dari Pemko, mereka dibiayai oleh Internasional Organitation For Migration (IOM). Ini kita lakukan juga untuk menjaga kestabilan hubungan internasional dalam hukum internasional yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Azasi Manusia,"tutup M Yusuf. [ruk,jan]
Komentar Anda :