Rabu, 19 Agustus 2026 Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu | Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah | Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi | Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional | Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM | Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
 
 
☰ Peristiwa
Perpanjangan Izin Tak Selesai, Kilang Sagu di Sei Makam Tetap Beroperasi
Selasa, 11 Juni 2019 - 11:00:19 WIB

SULUHRIAU, Meranti- Salah satu kilang Sagu di Sei Makam Desa Tanjung Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti tetap beroperasi. Diduga dukumen izin sudah mati dan belum selesai proses perpanjangan. 

Diduga sudah sekitar enam 6 tahun perusahaan Pengolahan Sagu di Desa tersebut izin atau dokumenya mati.

Kilang Sagu Milik Embu alias Ahwai itu diduga telah kadaluarsa berdasarkan temuan di lapangan dari penulusuran. Dokumen tersebut di antaranya SITU, SIUP, TDP, TDI yang masing-masing sudah berakhir masa berlakunya sejak tahun 2013 dan belum ada izin terbaru sejenisnya untuk legalitas kegiatan produksi kilang sagu Embun tersebut.

Hingga saat berita ini dirilis, informasi yang dihimpun dari berbagai sumber seperti disampaikan salah seorang sumber berinisial HL (35) Warga Kelurahan Tebing Tinggi dan sumber lain yang enggan disebut jati dirinya mengatakan, pemilik kilang sebelumnya sudah banyak mengabiskan banyak biaya untuk mengurus memperpanjangan dokumen-dokumen perusahaan tersebut, melalui pengurus dipercayainya yang berinisial TA. Namun sampai saat ini tidak kunjung selesai.

"Sepengetahuan kita, sebelum Embun (pemilik) meninggal dunia beberapa bulan lalu sudah pernah meminta kepada TA orang kepercayaannya untuk mengurus memperpanjang izin," Kata sumber kepada wartawan sambil mengarahkan untuk menanyakan ke TA, Jumat (7/6/2019) lalu.

Namun, TA dihubungi melalui telepon Sabtu (8/6/2019) mengatakan surat-surat izin dalam kepengurusan. "Ya betul, Itu izin dan surat-surat yang lain masih saya urus", jelasnya.

Disinggung tentang pajak pendapatan dari hasil produksi selama 6 tahun terhitung sejak habisnya masa berlaku izin tersebut dan kenapa baru di urus, TA mengatakan, hal itu terkait dengan pihak Koperasi Harmonis.

"Silahkan tanya saja sama pihak Koperasi Harmonis atau dengan pak Ahan selaku pegawai Koperasi tesebut," katanya.

Sementara itu, secara  terpisah Wakil Ketua Koperasi Harmonis Ahan, menepis TA yang yang mengatakan Koperasi mengurus surat-surat perizinan kilang sagu Embun tersebut. Menurut Ahan, Koperasi tidak pernah mengurus masalah perizinan Kilang Sagu.

"Yang mengurus itu TA karena dia dekat sama pemilik kilang, kami dikoperasi hanya membantu untuk penjualan atau pengiriman saja", jelas Ahan saat ditemui wartawan ini di kediamannya Minggu (9/6/2019).

"Sekarang kan Embun atau Ahwai itu sudah meninggal dan digantikan sama anaknya, sekarang anaknya juga sudah datang memberi tahu ke Koperasi Harmonis kalau surat izin nya yang diurus sama TA belum keluar juga" tutup Ahan.

Jika berpijak pada UU-WDP pasal 32, pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya tiga bulan kurungan atau denda Rp 3 juta.
Kedua, sanksi akibat melanggar pasal 33 UU-WDP karena pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP. Ancaman hukumannya tiga bulan kurungan atau denda Rp 1,5 juta.

Hukuman lainnya terkait pelanggaran pasal 34 UU-WDP karena pengusaha tidak memenuhi kewajiban menghadap atau menolak menyerahkan serta mengajukan persyaratan dan keterangan lain untuk pendaftaran perusahaan. Ancam pidananya, penjara selama-lamanya dua bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

Sementara itu, Daniel Anak dari pemilik Kilang Embun belum berhasil dihubungi. (tmy)



 
Berita Lainnya :
  • Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu
  • Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah
  • Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi
  • Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
  • Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu
    02 Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah
    03 Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi
    04 Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
    05 Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
    06 Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
    07 Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus
    08 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    09 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    10 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    11 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    12 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    13 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    14 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    15 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    16 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    17 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    18 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    19 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    20 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    21 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    22 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat