Sebanyak 38 Penyelenggara Pemilu di Riau Berkasus
Senin, 27 Mei 2019 - 20:20:19 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Sebanyak 38 orang penyelenggaran pemilu di Riau diduga melakukan pelanggaran. Bahkan, beberapa orang diantaranya sudah diputus sesuai proses hukum. 38 orang itu terdiri dari 14 orang PPK,KPPS dan 16 Panwascam.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan didampingi sejumlah Ketua Bawaslu Daerah Kabupaten Kota di Riau usai buka bersama dengan jajaran Bawaslu se Riau dan media, di Hotel Primier Pekanbaru, Senin (27/5/2019).
Rusidi menjelas, pelanggaran dilakukan antara lain pidana dan kode etik. Untuk pidana ditindaklanujuti melalui Gakkumdu dan pelanggaran kode etik ditindaklanjuti dengan ketentuan berlaku pula.
Ia meminta pihak Bawaslu daerah komit dalam menindaklanjuti perkara yang ada. "Dalam kasus-kasus pemilu khususnya ada 10 kasus yang sudah diputus dan dua pelanggaran administarsi. Sementara saat ini ada dua kasus terdiri yang jenis pelanggarannya masih didalami," paparnya.
Rusdi juga mengatakan, selama tahapan pelaksanaan pemilu serentak 2019, Bawaslu mengkroscek ada 64 kesalahan salah input oleh KPU. Namun, sejauh ini KPU belum memberikan klarifikasi terkait kebenaran hal ini.
Bawaslu juga telah melakukan acara pengawasan acara di Rohul dan daerah lainnya.
Dikatakan, mengenai pelangaran usai pengumuman resmi hasil Pemilu dari KPU pusat, laporan-laporan apakah kecurangan dan semacamnya, Bawaslu Riau langsung menyampaikan ke bawaslu pusat. "Intinya, pelanggaran yang terjadi pasca pengumuman hasil perhitungan suara KPU akan menjadi penguat atas gugatan pihak-pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.
Dijelasnya juga, pekerjaan Bawaslu belum selesai, karena ini masuk tahin PHPU di MK, maka Bawaslu turut memberikan informasi yang diperlukan atas bergulirnya perkara di MK. "Kami harap semua masalah dalam pemilu ini bisa clear dan endingnya baik," harap Rusidi. [chr]
Komentar Anda :