Kakek 63 Tahun di Bengkalis Sodmi Anak Laki-laki Bawah Umur
Selasa, 14 Mei 2019 - 13:40:14 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Seorang kakek berusia 63 tahun di Bengkalis Riau mencabuli anak laki-laki di bawah umur.
Modusnya si anak dijanjikan bekerja di kandangan babi miliknya. Alih-alih justru melakukan penyimpangan seks pada anak usia 12 tahun.
Pelaku berinisial Un boleh dibilang sudah renta. Ia tinggal di Desa Tengganu, Kecamatan Pinggir Bengkalis.
Kapolsek Pinggir, Kompol Ernis Sitinjak dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. "Tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ini terungkap setelah dilaporkan langsung oleh orang tua korban," katanya.
Dijelaskan, pencabulan dilakukan pelaku diketahui orang tua korban pada Rabu (3/5/2019) lalu. Tersangka datang ke rumah korban dengan modus mengajaknya bekerja, sempat menemui orangtua korban meminta izin ingin membawa anak mereka membantu bekerja dikandang babi miliknya.
Karena sudah biasa bekerja dengan tersangka orang tua korban pun mengizinkan. Namun, pada hari itu, orangtua korban merasa curiga, pasalnya hingga petang korban dengan tersangka belum juga pulang.
Kemudian menyusul ke tempat mereka bekerja. Setelah menemukan korban dan tersangka, orangtua korban langsung membawa korban pulang. Sebelum pulang sang kakek sempat menyerahkan uang sebagai upah kerja di depan orangtua korban.
"Saat dibawa pulang korban terlihat berbeda. Orangtua korban merasa curiga langsung menanyakan kepada korban apa yang dialaminya. Dan korban akhirnya mengakui bahwa telah dicabuli tersangka. "Bahkan pengakuan korban sudah 10 kali dicabuli di hari yang berbeda dengan cara hisap alat kelamin," terang Kompol Ernis.
Tidak terima dengan perbuatan cabul itu, orangtua korban melaporkan pelaku ke Polsek Pinggir.
Berdasarkan laporan ini Polsek Pinggir langsung mengamankan tersangka ke Mapolsek Pinggir untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Sejak tanggal 8 Mei 2019 kemarin tersangka sudah kita amankan. Saat ini dalam penahanan Polsek Pinggir," tambah Kapolsek.
Polsek Pinggir sudah memeriksa sejumlah saksi dari perkara ini. Serta beberapa ahli seperti ahli Psikologi juga sudah dimintai keterangan.
Pihak kepolisian juga sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpada Pemberdayaan Perumpuan dan anak (P2TP2A) Bengkalis.
Kakek sebagai pelaku itu, akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 junto ayat 2 junto Pasal 76 huruf e Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam dengan pidana penjara 15 tahun. [las]
Komentar Anda :