KPK Tetapkan Wali Kota Dumai Sebagai Tersangka
Jumat, 03 Mei 2019 - 18:38:22 WIB
SULUHRIAU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (AS) sebagai tersangka.
Penetapan tersangka Zulkifli merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
"Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan ZAS, Wali Kota Dumai 2016-2021 sebagai tersangka pada dua perkara," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Laode menjelaskan, Zulkifli diduga memberi uang sebesar Rp550 juta kepada mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan kawan-kawan. Uang itu untuk memuluskan urusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018.
"Pada perkara kedua, tersangka ZAS diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Laode.
Pada perkara pertama, Zulkifli disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada perkara kedua, ia disangka melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: kompas.com | Editor: Jandri
Komentar Anda :