Selasa, 18 Agustus 2026 Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu | Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah | Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi | Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional | Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM | Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
 
 
☰ Peristiwa
Buntut Panjang Penabrakan Kapal Perang RI di Selat Natuna
Selasa, 30 April 2019 - 09:18:55 WIB

SULUHRIAU- Manuver kapal perikanan Vietnam yang sengaja menabrak KRI Tjiptadi-381 di perairan Natuna Utara berbuntut panjang.

Kementerian Luar Negeri RI langsung memanggil wakil dari Kedubes Vietnam di Jakarta dan menyampaikan protes atas insiden tersebut.

"Pagi tadi Kementerian Luar Negeri telah memanggil wakil dari kedubes Vietnam di Jakarta dan menyampaikan protes Indonesia atas kejadian yang terjadi kemarin," ujar juru bicara Kemlu Arrmanatha Nasir di kantornya, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).

Insiden ini terjadi saat KRI Tjiptadi-381 melakukan penegakan hukum terhadap kapal ikan Vietnam BD 979 yang sedang menangkap ikan secara ilegal di wilayah Indonesia. Namun pihak Vietnam juga mengklaim perairan tersebut adalah wilayah miliknya.

Meski sudah menyampaikan protes lebih dulu, Kemenlu masih menunggu laporan lengkap dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto soal kejadian tersebut. "Laporan lengkap atas kejadian tersebut dari panglima TNI untuk kita jadikan dasar dalam penyelesaian masalah ini dengan pemerintah Vietnam," kata Arrmanatha.

Kemlu, yang mewakili pemerintah RI, menyesalkan peristiwa tersebut. Apalagi kapal pengawas perikanan Vietnam itu juga memprovokasi kapal TNI AL karena telah menangkap kapal Vietnam BD 979 yang sedang menangkap ikan secara ilegal.

"Indonesia sangat menyesalkan kejadian yang terjadi antara kapal dinas perikanan Vietnam dan KRI Tjiptadi-381 yang terjadi kemarin di perairan antara Indonesia dan Vietnam. Intinya bahwa tindakan yang dilakukan oleh kapal dinas Vietnam itu sangat membahayakan persone,l baik dari KRI maupun dari kapal Vietnam itu sendiri. Dan selain itu, tindakan-tindakan yang dilakukan oleh kapal dinas Vietnam itu melanggar hukum internasional," ucap Arrmanatha.

Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu ikut menaruh perhatian dalam ini. Menhan menilai sikap TNI AL yang tidak terprovokasi oleh sikap ABK kapal Vietnam tersebut sudah tepat.

"Kalau dari kita kan Kemenhan, tindakan TNI AL sudah benar. Dan itu wilayah ZEE kita, yang nubruk kan dia, tenggelam dia," kata Ryamizard ketika ditemui wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (29/4/2019).

Ryamizard mengatakan persoalan batas wilayah tinggal dilihat berdasarkan global positioning system (GPS). Dia menegaskan insiden penabrakan tersebut jelas terjadi di wilayah NKRI.

"Lihat GPS, kan sekarang sudah modern, semua orang tahu. Nggak bisa ngaku-ngaku itu. Kan dari Natuna juga nggak jauh itu," tegas mantan KSAD ini.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR Charles Honoris menyebut pemerintah Indonesia bisa meminta ganti rugi kepada Vietnam akibat insiden tabrakan itu.

"Pemerintah melalui Kemenlu bisa mengirimkan nota protes ke Vietnam atas intrusi Kapal Pengawas Perikanan Vietnam ke yurisdiksi hukum Indonesia," ujar Charles kepada wartawan, Senin (29/4).

Komisi I DPR membidangi soal hubungan internasional serta pertahanan, dan bermitra salah satunya dengan TNI. Charles menyebut Menlu Retno Marsudi juga diminta memanggil Dubes Vietnam di Indonesia untuk meminta klarifikasi.

"Pemerintah juga bisa meminta ganti kerugian dari pemerintah Vietnam terhadap kapal AL yang rusak akibat ditubruk oleh Kapal Pengawas Perikanan Vietnam," kata Charles.

Soal kapal Vietnam BD 979 yang ditangkap kapal TNI AL karena mencuri ikan di wilayah Indonesia, Komisi I DPR meminta agar diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Charles mengingatkan, perbuatan mereka adalah tindakan kriminal.

"Terkait kapal pencuri ikan dan awak kapal tersebut yang berhasil diamankan harus diproses hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Tindakan mereka adalah tindakan kriminal," tegasnya.

Menurut Charles, mekanisme hukum dan institusi internasional juga dapat digunakan apabila Vietnam tidak menggubris permohonan Indonesia. Pemerintah Indonesia bisa menggugat permasalahan ini di forum peradilan internasional seperti Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) atau ke Mahkamah Laut Internasional atau International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS).

"Pemerintah RI bisa mengajukan gugatan di forum peradilan internasional seperti Mahkamah Internasional (ICJ) atau Mahkamah Laut Internasional (ITLOS) untuk meminta ganti kerugian," sebut Charles.

"Putusan dari mahkamah internasional bukan hanya terkait ganti rugi, tetapi bisa memberikan preseden hukum dan memperkuat klaim teritorial laut wilayah RI," lanjutnya.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu
  • Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah
  • Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi
  • Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
  • Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu
    02 Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah
    03 Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi
    04 Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
    05 Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
    06 Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
    07 Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus
    08 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    09 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    10 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    11 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    12 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    13 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    14 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    15 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    16 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    17 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    18 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    19 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    20 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    21 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    22 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat