Polisi Tahan Pendiri PA 212 Buchari Muslim di Kasus Penipuan Visa Haji
Jumat, 05 April 2019 - 18:25:32 WIB
SULUHRIAU- Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Buchari Muslim sebagai tersangka kasus dugaan penipuan visa haji. Buchari saat ini telah ditahan polisi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan kapasitas penyidik akhirnya tersangka dilakukan penahanan sampai sekarang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (6/4/2019).
Kasus tersebut dilaporkan oleh M Jamaludin pada 28 Juni 2018. Sejak kasus itu dilaporkan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi hingga akhirnya melakukan gelar perkara dan meningkatkan kasus ke tahap penyidikan.
"Kemudian saksi semua dipanggil dimintai keterangan, setelah dilakukan gelar perkara dinaikkan (status) terlapor jadi tersangka," jelas Argo.
Selanjutnya polisi menangkap Buchari pada Kamis (4/4/2019) sekitar pukul 04.30 WIB di Perum Taman Permata Cikunir, Bekasi. Buchari kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
"Kemudian yang bersangkutan kita periksa sebagai tersangka didampingi oleh lawyer pengacara staf dari Pak Egi Sudjana," ungkapnya.
Kasus itu berawal ketika tersangka menawarkan pengurusan visa haji terhadap 27 orang jamaah Jamaludin. Saat itu Buchari mengaku bisa membantu memuatkan visa haji furodah.
Selanjutnya, Jamaluudin dan Buchari bertemu di depan Kedutaan Besar Arab Saudi dan melakukan transaksi. Korban menyerahkan uang USD 136.500 berikut 27 paspor kepada Buchari untuk pengurusan visa haji furodah.
Akan tetapi, tiga hari setelah uang itu diserahkan, visa haji furodah tidak kunjung keluar dan Buchari pun tidak memberi kabar. Jamaludin kemudian meminta bantuan kepada Syeikh Ali Jabber untuk menghubungi Buchari.
Hingga akhirnya Jamaludin dan Buchari bertemu dan Buchari membuat surat pernyataan telah menerima uang dan 27 paspor dari Jamaludin. Namun hingga kasus itu dilaporkan ke polisi, Buchari tidak kunjung mengembalikan uang Jamaludin.
PA 212 Akan Dampingi
Persaudaraan Alumni (PA) 212 angkat suara terkait kasus yang tengah dihadapi salah satu pendiri, Ustadz Buchari Muslim (UBM). PA 212 mengatakan kasus yang dihadapi Buchari merupakan kasus pribadi.
"Perkara UBM adalah kasus pribadi terkait perselisihan bisnis travel dan utang-piutang, itu pun kasus lama. Seharusnya masuk kasus perdata, tetapi entah kenapa dapat beralih menjadikannya kasus pidana, lalu langsung digerebek dan ditahan, tanpa proses pemanggilan dan pemeriksaan sebagaimana mestinya," kata Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif lewat keterangannya, Jumat (5/4/2019).
Slamet mengatakan PA 212 akan terus mendampingi dan membela Buchari semaksimal mungkin termasuk memonitor perkembangan penanganan kasusnya. Dia menduga kasus yang dihadapi Buchari berkaitan dengan politik dan aktivismenya di gerakan 212.
"Tampaknya ada kaitan masalah politik dengan statusnya sebagai caleg salah satu parpol, sekaligus sebagai aktivis 212," kata dia.
"Selanjutnya kami melalui para pengacara, terhadap penahanan yang bersangkutan, akan mengambil langkah hukum, di antaranya sesegera mungkin akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Adapun soal-soal lainnya yang berhubungan dengan perkara a quo, silakan komunikasi dengan kuasa hukum UBM yang telah ditunjuk oleh yang bersangkutan," ujar Slamet.
Polisi Tegaskan tak Bermuatan Politis
Polisi membantah tudingan PA 212 soal adanya unsur politis dalam kasus ini, dan menyatakan pihaknya profesional dalam menangani kasus pendiri PA 212 tersebut.
"Kita profesional saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi dilansir detikcom, Jumat (5/4/2019).
Argo mengatakan pihaknya menangani kasus tersebut karena ada laporan dari masyarakat. Argo menegaskan penangkapan itu tidak bermuatan politis. "Wong ada laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan, tidak ada kaitannya sama politik," tegas Argo.
Sumber: detik.com
Editor: Jandri
Komentar Anda :