KPK Periksa Ketua Komisi ASN Terkait Kasus Rommy
Jumat, 05 April 2019 - 11:15:29 WIB
SULUHRIAU- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan memeriksa Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sopian Effendi.
Dia akan diperiksa sebagai saksi perkara suap jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama dengan tersangka mantan Ketum PPP, Romahurmuziy alias Rommy.
"Sopian Effendi akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka RMY (inisial Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Jumat, (5/4/2019).
KPK juga memanggil tiga saksi lain dari unsur panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama, antara lain Nurlis, Siti Lailirita, dan Hilal Sirrika Kholid. Mereka juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Rommy.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
KPK Perpanjang Masa Penahanan 2 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Kasus Bowo Sidik, KPK Baru Buka 15 Ribu Amplop Rp300 Juta
Dalam perkara ini, KPK pun menjerat Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Penyidik sudah menggeledah ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Dari sana disita uang. Kemudian menggeledah ruangan Sekjen Kemenag, Nur Kholis Setiawan, dan menyita sejumlah dokumen. Nur Kholis juga telah diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai ketua panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi Kemenag.
Sumber: Viva.co.id | Editor: Jandri
Komentar Anda :