Senin, 23 September 2024 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati | KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024 | Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024 | Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka? | Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024 | Pj Gubri SF Hariyanto Jadi Inspektur Upacara Peringati HUT ke-67 Provinsi Riau
 
 
☰ Hukrim
Jadi Saksi Muncikari, Vanessa Angel Ngaku 3 Kali Lakukan Prostitusi
Senin, 01 April 2019 - 19:27:58 WIB

SULUHRIAU- Vanessa Angel menjadi saksi atas kasus prostitusi online dengan terdakwa dua muncikari Endang Suhartini alias Siska (ES) dan Tentri Novanta (TN). Dalam kesaksian sidang TN, Vanessa mengaku tak mengenal TN.

Hal itu diutarakan kuasa hukum TN Novanto Yafed Kurniawan karena sidang sendiri digelar tertutup di ruang Garuda I Pengadilan Negeri Surabaya. Usai persidangan, Yafed mengatakan keterangan Vanessa tersebut meringankan kliennya.

"Dalam persidangan, Vannesa Angel tidak mengenal langsung dengan terdakwa Tentri. Jadi keterangan saksi meringakan. Jadi hubungan dengan Tentri tidak ada. Dia hanya mengenal dengan Endang," kata Yafed kepada wartawan usai persidangan di PN Surabaya, Jalan Arjuna, Senin (1/4/2019).

Yafed menjelaskan Vannesa mengakui mengenal ES. Fakta di persidangan, Vannesa mengaku sudah melakukan jasa prostistusi online sebanyak tiga kali dengan ES.

"Vanessa hanya mengenal melalui Endang, tiga kali katanya saat kita tanya dengan Endang melakukan jasa seperti ini (prostistusi online)," kata Yafed.

Yafed juga menyampaikan dalam perkara ini, Vannesa bukan menerima uang sebesar 80 juta melainkan menerima uang Rp 35 juta.

"Fakta di persidangan ini, Vanessa menerima Rp 35 juta bukan Rp 80 juta," ujar Yafed.

Yafed menjelaskan saat pemeriksaan barang bukti, tidak ada foto Vanessa yang melanggar pornografi atau asusila.

"Foto Vanessa tidak ada yang berbau pornografi, jadi hanya dua foto yang berbaju pada umumnya saja. Baju warna merah," kata Yafed.

Sementara itu, JPU Novan Arianto juga mengakui jika Vanessa hanya menerima Rp 35 juta dari perkara ini.

"Memang tadi terungkap dalam persidangan, ketika VA mengatakan dia terima Rp 35 juta, tapi berita yang beredar di luar Rp 80 juta. Jadi mengenai berita itu VA memang mengatakan tadi dalam persidangan dia kecewa dengan pemberitaan itu. Itu saja. Tapi itu kan belum pemeriksaan keseluruhan perkara, baru satu saksi saja," tandas Novan.

Sementara itu, Vanessa Angel tidak memberikan keterangan dalam sidang ES. Penyebabnya adalah kuasa hukumnya meminta sidang ditunda. Sebab kuasa hukum ES meminta permohonan surat keterangan penetapan tersangka ES.

"Dari pihak pengacara mengajukan keberatan berkaitan dengan permohonan surat keterangan penetapan tersangka ES. Kedua masalah BAP sebenarnya ini pemeriksaan saksi, seharusnya ketika mereka mengajukan pertanyaan itu di prapradilan," ungkap Novan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Endang Suhartini, Frangky Desima Waruwu mengatakan pihaknya belum meminta keterangan Vannesa Angel. Frangky meminta persidangan ditunda.

"Untuk saksi belum kami mintai keterangan. Kenapa? Karena penetapan tersangka klien kami, karena sejak 6 Januari tidak pernah menerima surat penetapan tersangka. Bagaimana dia bisa diproses di persidangan kalau penetapan tersangkanya tidak pernah diterima. Tidak pernah ada dan tidak pernah ada di pemberkasan yang dikirim di pengadilan. Kalaupun penetapan tersangka diterima oleh tersangka, maka kami akan praperadilankan. Sejak kami menjadi kuasa sejak 11 Januari hingga hari ini belum kami terima," tandas Frangky.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
  • KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
  • Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
  • Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
  • Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
    02 KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
    03 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    04 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    05 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    06 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    07 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    08 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    09 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    10 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    11 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    12 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    13 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    14 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    15 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    16 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    17 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    18 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    19 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    20 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    21 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    22 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat