Tak Penuhi Unsur Pidana Pemilu, Dugaan Kasus Perusakan APK Caleg PAN Dihentikan
Kamis, 28 Maret 2019 - 15:27:17 WIB
SULUHRIAU-Meranti- Tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 280 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kasus dugaan perusakan alat peraga kampanye caleg PAN di Meranti dihentikan Gakkumdu.
Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal, Rabu mengatakan," "Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh TJA dengan laporan Nomor: 01/LP/PL/kab/04.12/III/2019 setelah di klraifikasi dan penyelidikan oleh tim Sentra Gakkumdu dinyatakan tidak bisa ditingkatkan ke tahap Penyidikan," katanya.
Dikatakan, pihak tim Sentra Gakkumdu Meranti memutuskan, bahwa dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu berupa perusakan atau menghilangkan APK yang diduga dilakukan oleh Akang yang merupakan oknum simpatisan salah satu calon anggota legislatif dari PDIP dinyatakan tidak bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Pada tanggal 26 Maret 2019, tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Kepulauan Meranti melakukan rapat Sentra Gakkumdu ke-2 atas hasil Klarifikasi dan Penyelidikan terhadap Pelapor, terlapor dan saksi-saksi serta ahli dan menyimpulkan bahwa persolan yang dilapor kan oleh sdr TJA tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagai mana diatur dalam pasal 280 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Syamsurizal di konfirmasi melalui WhatsApp rsap pribadinya, Rabu (27/3/2019) malam.
Dikatakan juga, berdasarkan hasil klarifikasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh tim Sentara Gakkumdu spanduk milik TJA (pelapor) masih dalam keadaan tidak rusak dan tidak hilang melainkan hanya diturunkan dari posisinya yg semula dipsang di rumah saudara Herman alias Ashiong.
Disingung adanya larangan tentang keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu sebagimana yang tertuang PKPU No. 28 Tahun 2018 Perubahan PKPU No. 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum 2019 yang tertuang di halaman 22 tentang larangan keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu.
"Membuat keputusan atau tindakan menguntungkan atau merugikan peserta pemilu lainnya itu pasal larangan bagi pejabat Negara, ASN Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD bukan untuk perusakan APK,"ucapnya.
Nah, kalau merugikan orang lain mungkin masuknya ke pidana umum, bukan pidana pemilu. Kalau dipidana pemilu pasal nya merusak atau menghilangkan, dan perbuatan seperti ini tidak ada diatur oleh UU pemilu.
Walaupun di UU pemilu tidak bisa terpenuhi, unsur nya kalau yang bersangkutan melaporkan ke kasus pidana umum itu kewenangan kepolisian untuk menindaklanjutinya. "Kalau pidana umumkan luas cakupannya, dan pasal ini bukan kasus yang dilaporkan TJA. Dalam pasal larangan perusakan APK Tidak ada berbunyi merugikan," pungkasnya. (Tmy)
Komentar Anda :