Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Pendidikan
Soal Tuntatan Guru Sertifikasi
Kabag Hukum: Jika Ada Surat dari Pusat Nyatakan tak Melanggar, Wako Siap Revisi Perwako No 7/2019
Selasa, 26 Maret 2019 - 16:54:30 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Perwakilan guru Rabu (27/3/2019) berangkat ke Jakarta menanyakan (konsultasi) terkait regulasi apakah memang ada larangan guru menerima tunjangan sertifikasi dan TPP sekaligus.

"Jika nantinya pihak perwakilan guru itu mendapat surat resmi dari lembaga terkait (ditemui) guru di Jakarta menyatakan tidak ada larangan tunjangan guru doble, Walikota siap merevisi Perwako No 7 tahun 2019 itu," ujar Kabag Hukum Pemko Pekanbaru Pardam berbincang dengan suluhriau.com, Selasa (26/3/2019).

Pardam yang menyatakan dirinya juga ikut dalam urung rembug antara Walikota, Sekko, PGRI dan pihak perwakilan guru pada Senin (25/3/2019) sore kemarin untuk mencari solusi yang menjadi tuntutan guru sertifikasi di Pekanbaru itu, walikota sudah sangat terbuka.

Bahkan, seperti diketahui katanya, Pemko membiayai keberangkatan guru tersebut. Dan juga membuat surat ditujukan ke pihak lembaga yang akan ditemui perwakilan guru di Jakarta.

Ada beberapa lembaga menjadi tujuan para perwakilan guru ini dengan Disdik yakni, Kemendagri, Kemenpan RB, dan Kemendikbud.

"Suasana pertemuan kemarin itu sangat cair, tidak alot, perwakilan guru meminta ke Walikota gar Kepsek masing-masing sekolah tidak mengabsensi demo mereka selama 6 hari," kata Pardam lagi.

Saat pertemuan itu juga kata Pardam, Walikota menegaskan ke perwakilan guru, bahwa bukan tidak mau membantu guru dalam hal ini, tetapi takut konsekuensi hukum jika dibayarkan yang salah. "Pak Walikota bilang jabatannya tinggal lebih tiga tahun lagi, jangan gara-gara tunjangan guru itu ia masuk penjara,' kata Pardam menirukan Walikota. 

Koordinator guru Zulfikar Rahman dikonfirmasi melalui WA pribadinya  membenarkan, jika dapat surat resmi dari lembaga terkait soal tidak ada menyalahi regulasi, walikota siap merevisi perwako. "Yoop, ada," ujar Zul ditanya soal upaya revisi perwako itu.

Seperti diketahui, aksi guru ini bermula dipicu keluarnya Perwako No 7 tahun 2019 yang intinya melarang guru menerima tunjangan doble. Bagi guru besertifikasi sebelumnya tetap bisa menerima TPP, namun dengan Perwako ini harus memilih salah satu tunjangan apakah TPP atau sertifikasi. [tim]




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat