Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Pendidikan
Lagi, Guru SD-SMP Pekanbaru Demo ke Kantor Wako, Dewan Pendidikan: Pemko Harus Beri Solusi
Rabu, 20 Maret 2019 - 16:26:37 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Guru SD dan SMP di Pekanbaru kembali menggelar aksi demo ke Kantor Walikota Pekanbaru, Rabu, (20/3/2019).

Para guru demo lagi, karena mereka menilai tuntutan dan aksi-aksi sebelumnya dianggap belum ada solusi.
Tuntutan guru tetap sama, agar guru sertifikasi tetap bisa menerima TPP, yang intinya guru juga meminta agar Walikota merevisi Perwako No 7 tahun 2019.

Para guru kembali mempertanyakan alasan mengapa tidak dibenarkan guru menerima tunjangan sertifikasi dan TPP. Apalagi setelah membaca di media KPK memberikan statemen soal tidak adanya surat larangan dari lembaga anti rasuah. "Kami baca media, katanya KPK melarang, kemarin ada beritanya katanya tidak melarang," kata salah seorang guru berbincang-bincang disela unjuk rasa. "Kami meminta Perwako itu dicabut dan dibayarkan tunjangan seperti awalnya," tukas salah seorang guru pula.

Menyikapi demo guru ini, pihak Dewan Pendidikan Riau mendesak Walikota Pekanbaru untuk segera mencarikan solusi. Hal itu dikatakan anggota Dewan Pendidikan Riau Fendri Jaswir kepada wartawan. "Solusi harus segera dicari guna mencegah aksi unjuk rasa berkepanjangan yang dilakukan guru. Apalagi aksi unjuk rasa guru berdampak pada anak didik," katanya, Rabu.

Dewan Pendidikan Riau ini juga mendesak Walikota Pekanbaru, Firdaus, untuk mau menemui perwakilan guru dan ajak para guru berdialog, untuk mendapat win-win solution.

Dikatakan, apa yang dituntut para guru sertifikasi Pekanbaru merupakan hal yang wajar. Menurutnya, Walikota Pekanbaru harus berkaca pada daerah lain dalam mengambil keputusan.

"Walikota Pekanbaru bisa saja berkonsultasi dengan Pemprov Riau atau bahkan Pemprov DKI. Sebab di daerah tersebut tunjangan tambahan tetap diberikan kepada guru sertifikasi. Bahkan di DKI jumlah tunjangan yang diberikan lebih besar lagi," ujar mantan Anggota DPRD Provinsi Riau tersebut.

Buat Aturan Pikir Dampaknya

Selain anggota Dewan Pendidikan Riau, anggota DPRD Riau Dapil Pekanbaru Taufik Arrahman menyikapi demo guru ini mengatakan, seyogianya Walikota sebelum aturan dibuat harus memikirkan dampaknya.

"Guru menerima tahun lalu, kemudian keluar peraturan yang malah mengurangi hak guru, ini akan berdampak kepada kualitas pendidik," ujar politisi Partai Gerindra ini.

Taufik mengatakan penurunan kualitas ini disebabkan guru akan mencari cara untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan cara yang lain.

Ia mengatakan, kelayakan didapat ASN struktural melalui single salary hendaknya juga mempertimbangkan guru karena sama-sama ASN.

Tidak Dibenarkan Oleh Permendagri

Sementara itu, menanggapi aksi guru ini Walikota Pekanbaru, Firdaus, menegaskan pihaknya sudah berulang kali memberikan penjelasan terkait hal ini. Termasuk membalas surat resmi tertulis ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

“Sudah berulang kali saya jelaskan. Bahkan, surat resmi juga sudah kami balas sesuai Permendagri dan Permendikbud. Nah, jika sesuai Permendikbud tahun 2018, ada pasal yang berbunyi seorang PNS tidak boleh menerima tunjangan double,” tegas Wako, Rabu.

Ia berharap para guru bersertifikat harus bijaksana dan memahami tugas, pokok dan aturan yang ada. "Pemko Pekanbaru dengan mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 7/2019, sudah mengacu turunan Permendikbud tahun 2018," katanya.

Dikatakan, dalam pasal di Permendikbud ada salah satu ayatnya yang berbunyi bagi guru-guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi dan kemudian menerima TTP dalam bentuk apapun maka harus dikembalikan ke daerah. Kalau terima dua-duanya, maka harus dikembalikan salah satunya.

Bagi daerah yang masih memberikan tunjangan penghasilan dan sertifikasi, maka pengelola keuangan daerah dalam hal ini kepala daerah dapat diberikan sanksi hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

lalu kata Walikota, ada pula yang menyayangkan komentarnya soal siapa yang mengganji guru. "Saya tegaskan, yang menggaji guru itu daerah. Bukan siapa yang menggaji guru. Kalau ada yang menyayangkan komentar Walikota, berarti ada yang tak bisa memahami,” katanya.

Sebagai pembina PNS, ia sangat menyayangkan dengan aksi turun ke jalan dan mogok mengajar yang dilakukan para guru di Kota Pekanbaru. Untuk itu, ia menyarankan agar para guru bisa menyampaikan aksinya melalui perwakilan. Tanpa harus menggelar aksi demo. “Kalau masih demo juga, tentu yang dirugikan masyarakat dan anak didik. Seorang guru yang dituntut senantiasa selalu memberikan contoh dan tauladan kepada anak didiknya," tutup Wako.

Seperti diketahui, akibatnya penghapusan tunjangan ini, guru Pekanbaru sudah tiga kali menggelar demo. [han,tim]




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat