Kampanye di Sekolah, Dua Caleg Divonis 3 Bulan Penjara
Rabu, 06 Maret 2019 - 21:47:04 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Dua calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti di salah satu partai politik terbukti melakukan kampanye di sekolah.
Dengan demikian, kepada mereka dijatuhkan vonis masing-masing divonis tiga bulan penjara dan denda 24 juta.
Dua caleg tersebut terbukti melanggar UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017.
Kedua caleg Marsita dan Fajriah yang didakwa melanggar pasal 280 ayat (1) huruf a jo pasal 521 UU Nomor 07 tahun 2017 tentang pemilu jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Mereka divonis majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Selasa (5/3/2019).
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengapresiasi kinerja bawaslu meranti yang tergabung dalam sentra gakkumdu serta PN Bengkalis.
Sebab putusan tersebut membuktikan bahwa Bawalsu bekerja dengan baik sebagai wujud tanggung jawab kepada masyarakat dalam mengawal pemilu agar berjalan dengan penuh integritas.
Pihaknya berharap tidak ada lagi kasus serupa agar peserta pemilu lebih berhati hati, apalagi dari jauh-jauh hari Bawaslu di Riau sudah mengingatkan tentang sanksi bagi yang melanggar UU pemilu.
Atas putusan majelis hakim terhadap perkara pemilu tersebut, melalui penasehat hukum menyatakan menolak lalu akan melakukan upaya hukum banding atas sikap para terdakwa, jaksa penuntut umum Kejari Kepulauan Meranti juga menyatakan banding. [slt]
Komentar Anda :