Disdukcapil Natuna Luncurkan Layanan 'Pak Malaw' Urus Akte Kematian
Selasa, 19 Februari 2019 - 16:16:40 WIB
SULUHRIAU, Natuna - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Natuna meluncurkan program layanan pembuatan akte kematian melalui Layanan WhatsApp (Pak Lawak).
Peluncuran dilakukan Senin (17/2/2018) di
halaman Kantor Bupati Jl Batu Sisir, Bukit Arai pada (18/02/2019) pagi.
Peluncuran program ini dilakukan Bupati Natuna diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna, Wan Siswandi yang ditandai dengan pelepasan balon ke udara yang bertuliskan 'Pak Malaw'.
Sekda Natuna mengapresiasi program yang diluncurkan oleh Disdukcapil Natuna tersebut. Karena, program ini dinilai dapat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan, terutama dalam mengurus akta kematian.
“Kami sampaikan apresiasi kepada Kepala Disdukcapil beserta jajarannya, yang telah berhasil membuat program 'Pak Malaw'. "Pak Malaw ini bukan nama orang atau nama semut, tapi ini nama program yang dibuat oleh Disdukcapil, untuk melayani masyarakat,â€ungkap Wan Siswandi.
Usai melepaskan balon ke udara sebagai tanda diresmikannya program 'Pak Malaw', Wan Siswandi juga menyerahkan akta kematian kepada masyarakat, secara simbolis.
Sebelumnya kepada media ini, Kepala Disdukcapil Natuna Ilham Kauli, menjelaskan, program Pak Malaw ini dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus akta kematian bagi keluarganya.
Pasalnya kata dia, tingkat kesadaran masyarakat Natuna untuk mengurus akta kematian bagi keluarganya yang telah meninggal, sangat rendah.
“Jadi masyarakat tinggal mengirim persyaratannya lewat WA saja, nanti kita terbitkan akta kematiannya. Jadi masyarakat tidak perlu pergi ke Kantor Dispenduk. Ini untuk memudahkan mereka,†ujar Ilham Kauli, saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.
Padahal kata Ilham Kauli, akta kematian memiliki banyak kegunaan. Diantaranya untuk memuktahirkan data penduduk, mengurus surat cerai mati, membantu KPU dalam menetapkan jumlah pemilih dalam Pemilu dan mengurus pembagian harta warisan.
“Tujuan 'Pak Malaw' untuk mempercepat pelayanan akta kematian, percepatan pemenuhan target cakupan akta kematian dan meningkatkan kualitas pelayanan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan inovasi pelayanan,†terang Ilham Kauli.
Mantan Kadis Tamben Natuna itu menambahkan, program Pak Malaw ini, sudah disetujui Bupati Natuna, melalui surat keputusan nomor 301 tahun 2018, tentang program inovasi pelayanan Dispendukcapil Natuna, tentang pembuatan Akta Kematian melalui 'Pak Malaw' di Perintah Kabupaten Natuna.
Demikian syarat permohonan pembuatan akta kematian secara umum, yaitu surat keterangan kematian dari dokter, tim medis Rumah Sakit atau Desa/Kelurahan, fotocopy KTP 2 orang saksi, KK dan KTP asli yang meninggal dunia dan mengisi formulir permohonan akta kematian.
Sedangkan pembuatan akta kematian khusus atau yang tidak diketahui jenazahnya, harus menyertai surat keterangan kematian dari Kepolisian, Fotocopy salinan penetapan dari Pengadilan Negeri dan isi formulir permohonan pembuatan akta kematian.
Berikut informasi layanan dan penanganan aduan, saran dan keritik, yaitu Pohon Pengaduan, Call Centre (SMS, WA dan Telepon) di nomor 08117010908, [email protected], Facebook Disdukcapil Kab. Natuna atau Instagram @Disdukcapil Kab. Natuna.Hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal, para pimpinan OPD, ASN dan PTT dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.(nur)
Komentar Anda :