BPK Ingatkan Kesbangpol Soal Laporan Bantuan Dana Parpol
Rabu, 30 Januari 2019 - 10:44:13 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Badan Pemeriksanaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau menegaskan agar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pekanbaru segera melaporkan bantuan dana partai politik paling lambat 31 Januari ini.
Dalam rangka laporan hasil pemeriksaan (LHP) penggunaan APBD 2018 yang secara umum dimulai sejak kemarin 29 Januari 2019 hingga 30 hari ke depan.
Ketua Tim Periksaan BPK RI Perwkailan Riau, Zawil Fitra mengatakan, jika dana bantuan partai tidak dilaporkan sesuai batas waktunya (31/1/2019), sebagai sanksi BPK tidak akan melakukan pemeriksaan penggunaan anggaran pada OPD bersangkutan.
Dalam hal ini juga kata Zawil, BPK juga akan mengecek apakah bantuan hibah pada lembaga tertentu ini tidak menyalahi, misalnya tidak diperbolehkan memberikan bantuan pada lembaga tertetun yang badan hukum masih di bawah tiga tahun.
"Ini akan kita cek ini," kata Zawil saat menyampaikan pengarahan dalam meeting interim LKPD 2018 Pemko Pekanbaru, Selasa.
Selain itu, catatan penting disampaikan Zawil adalah soal masih adanya hutang Pemko Pekanbaru ke BPJS dan PT Taspen. "Ini juga harus diselesaikan," katanya.
Sekko Pekanbaru HM Noer menyikapi hal ini, agar pihak OPD memberikan data yang benar kepada BPK, dan memberikan kemudahan dalam pemeriksaan ini.
Sebab itu, M Noer sempat mengabsen pejabat, untuk mengetahui siapa yang tidak hadir yang semestinya harus bertanggungjawab dalam memberikan data terkait pemeriksaan ini. [chr]
Komentar Anda :