Kampanye di Kampus, Caleg PSI di Diperiksa Bawaslu
Jumat, 25 Januari 2019 - 11:39:40 WIB
SULUHRIAU- Badan Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), sudah memeriksa Caleg PSI berinisial R. Dia diperiksa terkait laporan kampanye di kampus.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini, di Tanjungpinang, Jumat mengatakan, pihak pelapor dan terlapor sudah diperiksa.
Dia menambahkan, pihak kampus juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi untuk memperkuat data dan keterangan.
"Kami juga sudah memeriksa ahli dari KPU," ujar Zaini," seperti dilansir Antara, Jumat (25/1/2019).
Selain itu, Zaini menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan meminta ahli hukum dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang. Ahli hukum juga akan dimintai pendapat untuk memberi keterangan terkait kasus itu.
"Kami memiliki waktu selama 14 hari untuk menangani kasus itu sesuai Peraturan Bawaslu 31/2018 tentang Sentra Gakkumdu," tegasnya.
Zaini mengatakan pelapor kasus itu masih berstatus sebagai mahasiswa. Ia memberi apresiasi kepada mahasiswa tersebut karena berupaya menciptakan pemilu yang berkualitas, adil dan bermartabat.
"Bawaslu intensif melakukan edukasi dan sosialisasi terkait aturan Pemilu di kampus. Kami melibatkan mahasiwa untuk memperkuat pengawasan pemilu," katanya. [Ant,Jan]
Komentar Anda :