Nasib 61 Mahasiswa Komunikasi UIN Suska, Gegara Akreditasi Terancam tak Bisa Wisuda
Kamis, 24 Januari 2019 - 17:49:51 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Nasib 61 mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau terancam tidak bisa diwisuda akhir Februari mendatang.
Tak hanya itu, para mahasiswa ini, Bahkan tidak diwisuda sesuai jadwal awal, meraka harus membayar uang kuliah Tunggal (UKT) walaupun sudah lulus ujian skripsi.
Hal ini dikarenakan akreditasi prodi (jurusan) Ilmu Komunikasi telah kedaluwarsa dan saat ini masih proses perpanjangan akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Dekan FDK UIN Suska Riau Dr Nurdin MA saat dikonfirmasi perihal tersebut mengaku, saat ini pihaknya tengah berupaya mengurus akreditasi prodi Ilmu Komunikasi.
"Solusinya sekarang kita tinggal menunggu tim assesor BAN-PT turun. Saya kira masalah ini bisa segara tuntas dan perpanjangan akreditasi prodi segera keluar sebelum akhir Februari," katanya, Kamis (24/1/2019).
Namun menurutnya, kalau sampai akhir Februari belum keluar maka otomatis 61 mahasiswa prodi Ilmu Komunikasi tak bisa diwisuda pada akhir Februari sesuai jadwal yang ditentukan.
"Karena kalau tetap kita wisuda berarti kita melanggar aturan sebab prodi tak terakreditasi, dan itu akan menimbulkan persoalan baru dikemudian hari," ujarnya.
Ditanya apakah sebelum Februari sudah bisa dipastikan proses akreditasi tuntas, Nurdin belum bisa memastikan perihal itu karena masih menunggu BAN-PT. "Itu yang belum kita pastikan. Tapi kalau akreditasi keluar sebelum akhir Februari mereka bisa diwisuda," cetusnya.
Namun, lanjut Nurdin, sebelum proses akreditasi selesai divalidasi maka 61 mahasiswa yang sudah ujian skripsi harus membayar UKT.
"Kalau mereka tak bayar UKT berarti alpa studi. Nanti waktu akreditasi sudah keluar mereka mau mendaftar wisuda tidak bisa karena mereka dinyatakan alpa studi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah keluar akreditasinya," harapnya.
Sumber: cakaplah | Editor: Jandri
Komentar Anda :