Dinilai Sebarkan Berita Hoax
Bupati Meranti Laporkan Sebuah Akun FB ke Direskrimsus Polda Riau
Jumat, 11 Januari 2019 - 14:34:32 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Sebuah akun Facebook (FB) atas nama "Yanti Susi" dilaporkan Bupati Kepulauan Meranti Irwan M.Si, dilaporkan ke Polda Riau, Jumat (11/1/2019) sekitar pukul 09.00 Wib.
Akun FB tersebut dinilai telah menyebarkan berita Finah dan hoax terhadap Bupati Kepulauan Meranti Irwan M.Si.
Pelaporan resmi langsung dilakukan oleh Bupati Kepulauan Meranti didampingi Pengacara Bonny Nofriza SH, MH, ke Sub Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Dijelaskan Kuasa Hukum Bupati Meranti, Bonny Nofriza SH MH, pelaporan Akun Facebook dimaksud ke Sub Direktorat Reskrimsus Polda Riau karena Akun tersebut dinilai menyebarkan berita Fitnah dan Hoax tertanggal 9 Januari 2019 yang mengarah pada pencemaran nama baik.
Langkah ini diambil kata Bonny Nofriza, untuk memberikan peringatan dan edukasi kepada pengguna jejaring sosial khususnya pemilik Akun Facebook itu agar tidak sembarangan memosting berita ataupun informasi yang tidak sesuai fakta dan realita, apalagi diragukan kebenarannya.
Ditambah lagi, media sosial digunakan sebagai sarana penyebaran kebencian dan fitnah yang dapat membentuk opini negatif terhadap orang yang dituju yang dapat membuat keresahan baik bersifat pribadi maupun ditengah masyarakat. "Kita ingin pelanggaran hukum ini segera diproses sesuai UU yang berlaku," ucap Bonny.
Selain itu pelaporan itu lanjut Bonny, adalah hak dari setiap warga negara dalam mendapatkan perlindungan hukum dan rasa keadilan apalagi hal ini berhubungan dengan Kepala Daerah yang menjadi panutan masyarakat.
"Ke depan kita mengimbau kepada segenap masyarakat untuk senantiasa bijak dalam menggunakan media sosial apalagi menjadi sarana penyebar kebencian dan fitnah kepada pribadi maupun menimbukan keresahan dimasyarakat, karena hal ini dapat di pidana," jelas Bonny.
Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).
pencemaran nama baik atau penghinaan adalah perbuatan yang dapat dipidana jika dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu yang maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak). Cara penyebaran penghinaan ini berdasarkan KUHP ada secara lisan dan tulisan.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sehingga, jika ada orang yang melakukan perbuatan sengaja menyebarkan info atau dokumen yang menghina seseorang, maka terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, serta denda maksimal satu miliar rupiah.
Menyikapi pelaporan itu, tim penyidik Polda Riau mengatakan akan segera memproses kasus tersebut sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.
Polisi Akan Didalami
Kedatangan Irwan Nasir yang didampingi Kuasa Hukumnya, dibenarkan Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasubdit II AKBP John Ginting.
"Yang datang Bupati (Irwan) didampingi pengacara," untuk AKBP John Ginting.
Dikatakankan Ginting, pihak Irwan Nasir juga membawa beberapa bukti postingan pada akun Facebook tersebut. Saat ditanyai soal isi postingan tersebut, Ginting tak mengetahui secara pasti. "Saya lupa apa isi postingannya secara detail, namun postingan itu ada foto bupati lalu ada kata-katanya," ungkap Kasubdit II.
Saat ini sudah diproses pihak kepolisian. Pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih dahulu. [han,rls]
Komentar Anda :