Bantah Ancam Eggi Sudjana, Kapitra Ampera: Sensasi Murahan!
Selasa, 25 Desember 2018 - 14:53:16 WIB
SULUHRIAU- Calon anggota legislatif (caleg) PDIP Kapitra Ampera membantah telah mengeluarkan ancaman pada politikus PAN Eggi Sudjana. Kapitra pun tengah menyiapkan laporan balik pada Eggi yang telah mempolisikannya.
"Saya akan laporkan dia (Eggi) ke Polda (Metro Jaya)," ujar Kapitra ketika dihubungi wartawan, Selasa (25/12/2018).
Kapitra mengaku akan memasukkan laporannya itu pada Kamis, 27 Desember 2018. Dia mengatakan laporan terhadap Eggi berkaitan dengan laporan palsu dan terkait pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta diskriminasi SARA.
"Dia banyak sekali menuding, memfitnah, (menyebut) sesat masuk PDIP terus murtad dan sebagainya. Dan ini sensasi murahan," kata Kapitra.
Eggi sebelumnya melaporkan Kapitra ke Bareskrim Polri karena merasa diancam oleh Kapitra. Menurut Eggi, informasi tentang ancaman dari Kapitra itu didapatnya dari seorang politikus PDIP yang merupakan rekannya.
Kapitra membenarkan komunikasi dengan politikus PDIP yang dimaksud Eggi. Namun Kapitra membantah telah mengancam Eggi melalui politikus PDIP itu. Awalnya, menurut Kapitra, politikus PDIP itu menyampaikan padanya bila Eggi menyebutnya sesat.
"Lalu dia (politikus PDIP) telepon, cerita bla bla bla (menyampaikan) dia (Eggi) itu benci sama abang. Dia bilang abang sesat dan segala macam," ujar Kapitra menirukan ucapan politikus PDIP itu.
"Saya bilang, 'Sudahlah'. Kalau Eggi nggak senang sama saya, sudah temuin saya saja, nggak usah temuin di WhatsApp. Kalau berantem sama saya, ayo sini, gitu, itu doang, tapi bercanda," imbuh Kapitra.
Pada detikcom, Kapitra mengirimkan tangkapan layar percakapan politikus PDIP itu dengan Eggi. Kapitra membantah tudingan ucapan Eggi yang menyebutkan soal 'pecah kepala'.
"Saya bilang nggak ada pecah kepala. Cuma sudahlah nggak usah ngomong di belakang. Kalau mau, ngomong sama saya, kalau mau berantem-berantem sini. Itu juga nggak bilang pecah kepala," kata Kapitra.
Eggi sebelumnya melaporkan Kapitra ke Bareskrim karena merasa telah diancam. Eggi mengaku Kapitra akan memecahkan kepalanya.
Kapitra dilaporkan atas dugaan pengancaman melalui media elektronik atau media sosial Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 29 Jo pasal 45 ayat (3) Jo pasal 55 KUHP dan pasal 182 KUHP. Adapun barang bukti yang diserahkan adalah hasil cetak cuplikan layar percakapan WhatsApp tentang ancaman itu. Laporan teregister dengan nomor LP/B/1675/XII/2018/Bareskrim.
Sumber: detik.com | Editor: Jandri
Komentar Anda :