Jumat, 02 Oktober 2026 Siap Hadapi Penilaian IRH 2027, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pendampingan Pemda | Harmonisasi 4 Ranperbup Siak, Kemenkum Riau Perkuat Kepastian Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah | 'PASTI ADA SOLUSI'' Episode 19, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik | Residivis Narkoba di Perhentian Raja Ditangkap, 11 Paket Sabu Disita | Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
 
 
☰ Peristiwa
Terkait Vonis Bebas Pemilik Sabu 123.88 Gram,
Tokoh Pejuang Meranti Minta Penegak Hukum Evaluasi Kembali Semua Tuntutan
Sabtu, 22 Desember 2018 - 22:00:17 WIB

SULUHRIAU, Selatpanjang- Vonsi bebas majelis hakim terhadap kedua terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu atas nama Ahong (45) dan Apo (54) dalam sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Bengkalis Cabang Selatpanjang, Senin,(18/12/2018) lau, membuat tokoh pejuang pemekaran kabupaten meranti angkat bicara.

Seperti disampaikan Sudarto (57) Ketua Ikatan Keluarga Jawa Kepulauan Meranti (IKJKM), dengan bebasnya dari jeratan hukum kedua terdakwa yang terbukti milikan sebanyak 123.88 gram tersebut oleh majelis hakim itu sangat mengurangi rasa kepercayaan kami dan masyarakat terhadap peroses hukum dimeranti.

"Untuk itu kami tekankan kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti untuk serius mengajukan dan melakukan kasasi dalam kurung waktu salama 14 ke mahkamah agung," Kata tokoh pejuang pemekaran kabupaten Kepulauan Meranti itu kepada awak media ini.

"Jika kasasi yang diajukan tidak ditanggai dan diperoses sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka dalam hal kami masyarakat meranti akan melakukan tuntutan kepada aparat penegak hukum terkait, terutama pihak majelis hakim untuk mengevaluasi kembali semua tuntutan,"Tegasnya

Tidak haya sampai di situ, tokoh pejuang pemekaran itu juga akan menekankan untuk mengefaluasi kembali seluruh putusan terhadap terdakwa sebelumnya yang memiliki barang bukti yang lebih kecil dari kedua terdakwa Apo dan Ahong yang saat ini divonis menjalai hukuman kurunan.

"Kita meminta penegak hukum untuk membebaskan seluruh terdakwa dan narafidana yang merupakan saudara kita, anak-anak yang menjadi korban oleh bandar narkoba dikabupaten kepulauan mernati, Maka kita berharapkan jangan main-main dalam hal ini,"katanya.

Maka dari itu, atas pertimbangan majelis hakim yang berpendapat keduanya korban jebakan, kita untuk dijelaskan sejelasnya siapa yang menjebak untuk segera ditangkap dan diproses sesuai hukum, jika penegak hukum tidak bisa menangkapnya biar kami yang membantu menakap pelaku, kawatir hal ini dibiarkan akan ada korban lagi yang dijebak, aparat penegak hukum juga nantinya hanya menakap korban jebakan, dan bandar narkoa semakin meningkat peredaran narkoba dimeranti semakin leluasa tutupnya.

Kasi Pidum Kejaksan Negeri Meranti Junaidi Abdillah SH, MH dijumpai kembali media ini dikantornya, Kamis (20/12/2018) siang, juga menekan tidak main-main dalam melakukan kasasi.

"Kita akun seriyus melakukan peroses hukum mengajukan kesasi, karena kita sudah masksimal berkerja dan menkalani perosesnya menjatuhkan tuntutan 13 tahun dan 9 tahun kepada kedua terdakwa," tegasnya.

Pengadilan Negeri Bengklis cabang selatpanjang melaui humas Wimmi Simarmata SH di hubungi kembali, Kamis (20/12/2018) siang. melalui via telfon mengatakan bukan tuporsinya lagi.

"Sebenarnya hal ini bukan tuforsinya saya, apa lagi perkara ini sudah masuk kasasi, dan sitem istoris putusan inforamsi perkara sudah kemahkamah Agung, Jadi yang kita harapkan hanya percepat proses hukum aja lagi,"

Disingung pertanyaan mengenai pengakuan dalam keterangan terdakwa serta kesaksian KBO Sat Res Narkoba Polres Kep. Meranti Ipda Rahmad Wahyudi, SH yang tertuang dalam BAP tambahan dibacakan JPU dihadapan majelis hakim dalam persidangan perdana sebelumnya. terdakwa memberi keterangan palsu, lalu bagi mana dengan dari hasil tes urine yang dilakukan pihak penyidik kepolisian keduanya dinyatakan positif.

"Itu ada kesalahan teknis, Jika mereka menilai dan berpebdapat lain, itu sudah menjadi haknya mereka untuk berendapat, tapi sekali lagi karena hal ini masih dalam belum pinal masih ada lagi  proses hukum kasasi, mahkamah agung yang menilai," sebutnta," tutupnya. [tmy]





 
Berita Lainnya :
  • Siap Hadapi Penilaian IRH 2027, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pendampingan Pemda
  • Harmonisasi 4 Ranperbup Siak, Kemenkum Riau Perkuat Kepastian Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah
  • 'PASTI ADA SOLUSI'' Episode 19, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik
  • Residivis Narkoba di Perhentian Raja Ditangkap, 11 Paket Sabu Disita
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Siap Hadapi Penilaian IRH 2027, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pendampingan Pemda
    02 Harmonisasi 4 Ranperbup Siak, Kemenkum Riau Perkuat Kepastian Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah
    03 'PASTI ADA SOLUSI'' Episode 19, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik
    04 Residivis Narkoba di Perhentian Raja Ditangkap, 11 Paket Sabu Disita
    05 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    06 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    07 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    08 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    09 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    10 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    11 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    12 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    13 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    14 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    15 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    16 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    17 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    18 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    19 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    20 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    21 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    22 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat