Jumat, 02 Oktober 2026 Siap Hadapi Penilaian IRH 2027, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pendampingan Pemda | Harmonisasi 4 Ranperbup Siak, Kemenkum Riau Perkuat Kepastian Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah | 'PASTI ADA SOLUSI'' Episode 19, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik | Residivis Narkoba di Perhentian Raja Ditangkap, 11 Paket Sabu Disita | Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
 
 
☰ Peristiwa
Disducapil Meranti Musnahkan Ribuan e- KTP
Selasa, 18 Desember 2018 - 17:22:49 WIB

SULUHRIAU,Meranti- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Discdukcapil) Kabupaten Kepulauan Meranti memusnahkan ribuan KTP-el  dan puluhan belangko invalid, rusak dan gagal cetak, Senin (17/12/2018).

Sebanyak 5.732 e-KTP dan 93 belako invalid dibakar di halaman kantor Dinas Discukcapil Meranti, yang disaksikan oleh pihat TNI Polri,  Ketua komisi A DPRD Kabupaten Kepulauan meranti serta intasi terkait,

Kepala Dinas Discukcapil Meranti" Drs,Haryiandi M.Si" mengatakan, Langkah ini dilakukan untuk menindak lanjuti surat edaran Kementerian dalam Negeri mengenai pemusnahan e-KTP yang rusak dengan cara dibakar. Sesuai dalam surat edaran Nomor 470.13/11176/SJ untuk meminimalisir penyalahgunaan e-KTP tersebut pada Pemilu 2019 mendatang.

"Dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan," kata Haryiandi.

Kabid pelayanan pendaftaran penduduk Discukcapil Meranti"Budi Hertani,SE.M.Si menambahkan," e-KTP yang di musnahkan ini, dari 3 tahun terakhir sejak 2015 sampai dengan 2018 ini yang dinyatakan rusak sebanyak 5732 dan belangko invalid sebanyak 93 keping," tambahnya.

"Ini sesuai surat edaran, KTP elektronik invalid atau rusak kita musnahkan. Totalnya mencapai 5732 keping, dengan rinciannya e-KTP rusak sejak 2016 hingga 2017 dan 2018 dengan total sebanyak 5732 e-KTP yang rusak dan 93 belangko invalid yang rusak,"ujar Budi Hertani

Sebelumnya e-KTP yang invalid hanya digunting dan disimpan di dalam gudang secara tertutup dan pengawasan ketat. Namun, kawatir yang namanya manusia disalahgunakan, maka dimusnahkan dengan cara dibakar.
[17:22 18/12/2018] Tomy Meranti: Pemilik Sabu 123,88 gram Diponis Bebas Oleh Hakim Bengkalis Cabang Selatpanjang

SULUHRIAU,Meranti - Dua orang terdakwa penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu atas nama An alias Ahong (45) warga Tembilahan, Indragiri Hilir dan Apo (54) warga Jalan Siak, Kelurahan Selatpanjang dinyatakan bebas dari jerat hukum, menimbulkan polimik tengah masyarakat meranti.

Pasalnya, kedua terdakwa yang positif mengunakan barang haram jenis sabu sabu itu yang tangkap di salah satu ruko Jalan Siak Selatpanjang dalam sebuah penggerebekan oleh aparat kepolisian Polres Meranti berserta barang bukti sebanyak 123,88 gram itu, diputus bebas oleh majelis hakim Pengdilan Negeri Bengkalis Cabang Selatpanjang, Senin 18/12/2018 sore.

Menyikapi atas tidak terpenuhinya praktik tuntutannya, kejaksan negeri Selatpanjang dalam putusan majelis hakim, akan mengambil langkah mengajukan kasasi dalam perkara pidana tersebut,"Kita tetap melakukan kasasi. yang memponis terdakwa  majelis hakim," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tohodo Naro SH.

Tambah Kasi Pidum Kejaksan Negeri Meranti Junaidi Abdillah SH, MH,"Dalam tuntutan kita kepada kedua terdawa Apo 9 tahun dan Ahong 13 tahun," Tambah Junaidi Abdillah SH, MH kepada media ini,Selasa 18/12/2018 pagi saat ditemui dikantornya.

Hakim Ketua selaku pemimpin sidang kasus tersebut"Zia Ui Jannah damping Hakim anggot "Aulia Fhatma Widhola SH.MH" ketika dikonfirmasi engan untuk memberi keterangan dan mengarahkan untuk konformasi ke humas Pengadilan Negeri Bengkalis Cabang Selatpanjang.

"Kuta tidak bisa memberi keterangan silakan konfirmasi saja ke humas itu bagianya," kata Zia Ui Jannah kepada media ini sat dijumpai di pelabuhan tanjung harapan selatpanjang, Selasa 18/12/2018 pagi.

Ditempat yang sama humas hakim Bengkalis Cabang Selatpanjang" Wimmi D Simarmata SH" mengatakan mengapa keduanya diponis bebas dibebaskan karena kedua terdakwa telah dijebak,"Majelis hakim bependapat terdakwa dijebak, Pertimbangan keduanya terdakwa diponis bebas karena ada penjebakan," kata Wimmi D Simarmata SH.

Disingung pertanyaan siapa kah yang menjebak, dan bagaimana terkait pengakuan kedua terdakwa dalam fakta persidangan sebelumnya sesuai BAP bahwa narkoba tersebut milik terdakwa yang di beli dari Tanjung Balai Karimun, serta bagai mana dengan pengakuan terdakwa dalam BAP tambahan ditandatangani oleh KBO Sat res Narkoba Polres Meranti, Ipda Rahmad wahyudi menjelaskan barang haram tersebut dibawa oleh rekanya Apang ke rumah terdakwa Apo digunakan bersama-sama Jhon.

"Untuk memuruskan itu kita tidak ada tekanan, lihat saja putusan lengkapnya nanti, ketika saya sampai di bengkalis nanti saya perin putusanya dan nanti saya kirim ke Jaksa disitu bisa lihat putusanya," Kelah Wimmi D Simarmata SH.(Rls/Tmy)




 
Berita Lainnya :
  • Siap Hadapi Penilaian IRH 2027, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pendampingan Pemda
  • Harmonisasi 4 Ranperbup Siak, Kemenkum Riau Perkuat Kepastian Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah
  • 'PASTI ADA SOLUSI'' Episode 19, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik
  • Residivis Narkoba di Perhentian Raja Ditangkap, 11 Paket Sabu Disita
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Siap Hadapi Penilaian IRH 2027, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pendampingan Pemda
    02 Harmonisasi 4 Ranperbup Siak, Kemenkum Riau Perkuat Kepastian Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah
    03 'PASTI ADA SOLUSI'' Episode 19, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik
    04 Residivis Narkoba di Perhentian Raja Ditangkap, 11 Paket Sabu Disita
    05 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    06 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    07 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    08 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    09 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    10 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    11 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    12 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    13 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    14 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    15 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    16 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    17 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    18 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    19 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    20 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    21 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    22 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat