Jumat, 02 Oktober 2026 Siap Hadapi Penilaian IRH 2027, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pendampingan Pemda | Harmonisasi 4 Ranperbup Siak, Kemenkum Riau Perkuat Kepastian Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah | 'PASTI ADA SOLUSI'' Episode 19, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik | Residivis Narkoba di Perhentian Raja Ditangkap, 11 Paket Sabu Disita | Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
 
 
☰ Peristiwa
Di Meranti, Majelis Hakim Vonis Bebas Pemilik Sabu 123,88 Gram
Selasa, 18 Desember 2018 - 18:16:37 WIB

SULUHRIAU- Meranti- Dua Terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu atas nama Ahong (45) warga Tembilahan Indragiri Hilir dan Apo (54) warga Jalan Siak Kelurahan Selatpanjang terbebas dari jeratan hukum sehingga menimbulkan pertanyaan tengah-tengah masyarakat meranti.

Pasalnya, didalam sidang yang dilakukan dipengadilan negri cabang selatpanjang senin,(18/12/18) majelis hakim memvonis bebas kedua terdakwa yang diketahui positif mengunakan barang haram tersebut serta terbukti miliki 123.88 gram sabu-sabu dalam pengerebekan oleh pihak Satuan Narkoba Polres Meranti disalah satu ruko dijalan siak Selatpanjang.

Menyikapi tidak terpenuhinya praktik tuntutan, Kejaksaan Negeri Selatpanjang akan mengambil langkah mengajukan kasasi dalam perkara pidana tersebut, "Kita tetap melakukan upaya kasasi, sementara  Untuk yang memvonis terdakwa itu sepenuhnya keputusan majelis hakim," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tohodo Naro SH.

Kasi Pidum Kejaksan Negeri Meranti Junaidi Abdillah SH, MH menambahkan " dalam waktu dekat saya akan ke bengkalis untuk mengajuka kasasi, karena dalam tuntutan tersebut kita kepada kedua terdawa masing-masing  Apo 9 tahun dan Ahong 13 tahun itu minimal divonis separuhnya, ini malah divonis bebas". tutupnya kepada media ini, Selasa (18/12/2018) dikantor kejaksaan selatpanjang.

Hakim Ketua memimpin sidang kasus tersebut Zia Uli Jannah damping Hakim anggot Aulia Fhatma Widhola SH.MH ketika dikonfirmasi enggan untuk memberi keterangan dan mengarahkan untuk konformasi ke humas pengadilan negeri bengkalis cabang selatpanjang.

"Kita tidak bisa memberi keterangan silakan konfirmasi saja ke humas," kata Zia Ul Jannah kepada media ini saat dijumpai di pelabuhan tanjung harapan selatpanjang, Selasa (18/12/18)pagi.

Ditempat yang sama humas hakim Bengkalis Cabang Selatpanjang Wimmi Simarmata SH mengatakan mengapa keduanya divonis bebas karena kedua terdakwa telah dijebak, "iya, Majelis hakim bependapat terdakwa dijebak makanya Pertimbangan keduanya terdakwa divonis bebas karena ada penjebakan," kata Wimmi Simarmata MH.

Disingung pertanyaan siapa kah yang menjebak, dan bagaimana terkait pengakuan kedua terdakwa dalam fakta persidangan sebelumnya sesuai BAP bahwa narkoba tersebut milik terdakwa yang di beli dari Tanjung Balai Karimun, bersama DPO, kemudian dalam BAP tambahan ditandatangani oleh KBO Sat res Narkoba Polres Meranti, Ipda Rahmad wahyudi dibacakan JPU dihadapan hakim menjelaskan barang haram tersebut dibawa oleh Apang ke rumah terdakwa Apo digunakan secara bersama-sama sedangkan Jhon hanya ikut memakai secara gratis.

"Untuk memuruskan itu kita tidak ada tekanan, lihat saja putusan lengkapnya nanti, ketika saya sampai di bengkalis nanti saya print salinan putusanya dan nanti saya kirim ke Jaksa dan disitu bisa lihat putusanya," Tutup Wimmi Simarmata. (Rls/Tmy)




 
Berita Lainnya :
  • Siap Hadapi Penilaian IRH 2027, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pendampingan Pemda
  • Harmonisasi 4 Ranperbup Siak, Kemenkum Riau Perkuat Kepastian Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah
  • 'PASTI ADA SOLUSI'' Episode 19, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik
  • Residivis Narkoba di Perhentian Raja Ditangkap, 11 Paket Sabu Disita
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Siap Hadapi Penilaian IRH 2027, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pendampingan Pemda
    02 Harmonisasi 4 Ranperbup Siak, Kemenkum Riau Perkuat Kepastian Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah
    03 'PASTI ADA SOLUSI'' Episode 19, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik
    04 Residivis Narkoba di Perhentian Raja Ditangkap, 11 Paket Sabu Disita
    05 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    06 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    07 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    08 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    09 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    10 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    11 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    12 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    13 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    14 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    15 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    16 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    17 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    18 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    19 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    20 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    21 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    22 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat