Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Peristiwa
Di Meranti, Majelis Hakim Vonis Bebas Pemilik Sabu 123,88 Gram
Selasa, 18 Desember 2018 - 18:16:37 WIB

SULUHRIAU- Meranti- Dua Terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu atas nama Ahong (45) warga Tembilahan Indragiri Hilir dan Apo (54) warga Jalan Siak Kelurahan Selatpanjang terbebas dari jeratan hukum sehingga menimbulkan pertanyaan tengah-tengah masyarakat meranti.

Pasalnya, didalam sidang yang dilakukan dipengadilan negri cabang selatpanjang senin,(18/12/18) majelis hakim memvonis bebas kedua terdakwa yang diketahui positif mengunakan barang haram tersebut serta terbukti miliki 123.88 gram sabu-sabu dalam pengerebekan oleh pihak Satuan Narkoba Polres Meranti disalah satu ruko dijalan siak Selatpanjang.

Menyikapi tidak terpenuhinya praktik tuntutan, Kejaksaan Negeri Selatpanjang akan mengambil langkah mengajukan kasasi dalam perkara pidana tersebut, "Kita tetap melakukan upaya kasasi, sementara  Untuk yang memvonis terdakwa itu sepenuhnya keputusan majelis hakim," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tohodo Naro SH.

Kasi Pidum Kejaksan Negeri Meranti Junaidi Abdillah SH, MH menambahkan " dalam waktu dekat saya akan ke bengkalis untuk mengajuka kasasi, karena dalam tuntutan tersebut kita kepada kedua terdawa masing-masing  Apo 9 tahun dan Ahong 13 tahun itu minimal divonis separuhnya, ini malah divonis bebas". tutupnya kepada media ini, Selasa (18/12/2018) dikantor kejaksaan selatpanjang.

Hakim Ketua memimpin sidang kasus tersebut Zia Uli Jannah damping Hakim anggot Aulia Fhatma Widhola SH.MH ketika dikonfirmasi enggan untuk memberi keterangan dan mengarahkan untuk konformasi ke humas pengadilan negeri bengkalis cabang selatpanjang.

"Kita tidak bisa memberi keterangan silakan konfirmasi saja ke humas," kata Zia Ul Jannah kepada media ini saat dijumpai di pelabuhan tanjung harapan selatpanjang, Selasa (18/12/18)pagi.

Ditempat yang sama humas hakim Bengkalis Cabang Selatpanjang Wimmi Simarmata SH mengatakan mengapa keduanya divonis bebas karena kedua terdakwa telah dijebak, "iya, Majelis hakim bependapat terdakwa dijebak makanya Pertimbangan keduanya terdakwa divonis bebas karena ada penjebakan," kata Wimmi Simarmata MH.

Disingung pertanyaan siapa kah yang menjebak, dan bagaimana terkait pengakuan kedua terdakwa dalam fakta persidangan sebelumnya sesuai BAP bahwa narkoba tersebut milik terdakwa yang di beli dari Tanjung Balai Karimun, bersama DPO, kemudian dalam BAP tambahan ditandatangani oleh KBO Sat res Narkoba Polres Meranti, Ipda Rahmad wahyudi dibacakan JPU dihadapan hakim menjelaskan barang haram tersebut dibawa oleh Apang ke rumah terdakwa Apo digunakan secara bersama-sama sedangkan Jhon hanya ikut memakai secara gratis.

"Untuk memuruskan itu kita tidak ada tekanan, lihat saja putusan lengkapnya nanti, ketika saya sampai di bengkalis nanti saya print salinan putusanya dan nanti saya kirim ke Jaksa dan disitu bisa lihat putusanya," Tutup Wimmi Simarmata. (Rls/Tmy)




 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat