Jumat, 02 Oktober 2026 Siap Hadapi Penilaian IRH 2027, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pendampingan Pemda | Harmonisasi 4 Ranperbup Siak, Kemenkum Riau Perkuat Kepastian Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah | 'PASTI ADA SOLUSI'' Episode 19, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik | Residivis Narkoba di Perhentian Raja Ditangkap, 11 Paket Sabu Disita | Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
 
 
☰ Peristiwa
1 Dari 3 Tersangka Kasus Proyek SPAM Batubi Ditetapkan Kejari Natuna Oknum Anggota DPRD Aktif
Selasa, 11 Desember 2018 - 07:03:51 WIB

SULUHRIAU, Natuna - Kejaksaan Negri Ranai menetapkan 3 (tiga) tersangka tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek pembangunan Sistem Pengendalia Air Minum (SPAM) di Kecamatan Batubi Natuna yang dilaksanakan pada tahun 2017 lalu, dengan memakai anggaran DAK sebesar Rp 3,55 milliar.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negri Natuna, Jusli Isnur, SH. MH pada jumpa pers di halaman kantor Kejaksaan Negri Natuna pada (10/12/2018) sempena Hari Anti Korupsi Sedunia.

Dalam jumpa pers tersebut, Kepala Kejaksaan Negri Natuna, Jusli Isnur, SH. MH mengatakan, dari 3 orang tersangka dalam kasus ini, salah satunya adalah anggota DPRD aktif Kabupaten Natuna dengan inisial (Y).

Selanjutnya Kejaksaan Natuna juga menetapkan (TM) kontraktor Pelaksana pekerjaan dan (J) dari swasta sebagai tersangka, dalam penyidikan beberapa bulan terakhir pihak Kejaksaan menemukan aliran dana sebagai bukti yang kuat untuk menjerat para tersangka, dengan merugikan Negara mencapai Rp 500 Juta.

Namun demikian tidak tertutup kemungkinan nilainya bakal bertambah.”Kita menunggu hasil audit dari perhitungan BPK,”ujar Juli isnur.

Satu tahun kinerja Kajari Ranai, tepatnya akhir tahun, menetapkan 3 tersangka tindak pidana korupsi. Penetapan ini, merupakan kado terindah bagi Kajari, karena bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia.

Sebelumnya Kajari Natuna Juli Isnur SH MH, selalu melakukan tindakan pencegahan dalam upaya pengembalian uang Negara. Melihat masih adanya kasus yang terjadi maka tindakan preventif harus dilakukan guna membuat efek jera.

"Tersangka kita jerat dengan Undang-undang Tipikor no 31 tahun 1999 pasal 12 huruf i" terang Juli.

Dituturkannya, pasal 12 huruf i ini sudah jelas, bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau pengawasan yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan mengurus atau mengawasinya tidak boleh.

Juli isnur juga menjelaskan, Pasal 12 huruf i UU Tipikor tidak mewajibkan adanya kerugian negara. “Y turut serta dalam pemborongan atau pengadaan, ini disebut konflik kepentingan dalam pengadaan,” ujarnya.

“Untuk sementara penahanan belum Kita lakukan,karena ketiga pelaku selalu koperatif saat dilakukan pemeriksaan.” tuturnya.

Juli Isnur juga mengatakan, jika kerugian Negara jumlah nya besar, pihak Kejaksaan akan   melakukan tindakan penyitaan aset , guna mengembalikan kerugian Negara.(nur)




 
Berita Lainnya :
  • Siap Hadapi Penilaian IRH 2027, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pendampingan Pemda
  • Harmonisasi 4 Ranperbup Siak, Kemenkum Riau Perkuat Kepastian Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah
  • 'PASTI ADA SOLUSI'' Episode 19, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik
  • Residivis Narkoba di Perhentian Raja Ditangkap, 11 Paket Sabu Disita
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Siap Hadapi Penilaian IRH 2027, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pendampingan Pemda
    02 Harmonisasi 4 Ranperbup Siak, Kemenkum Riau Perkuat Kepastian Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah
    03 'PASTI ADA SOLUSI'' Episode 19, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik
    04 Residivis Narkoba di Perhentian Raja Ditangkap, 11 Paket Sabu Disita
    05 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    06 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    07 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    08 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    09 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    10 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    11 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    12 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    13 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    14 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    15 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    16 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    17 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    18 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    19 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    20 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    21 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    22 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat