Jumat, 02 Oktober 2026 Siap Hadapi Penilaian IRH 2027, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pendampingan Pemda | Harmonisasi 4 Ranperbup Siak, Kemenkum Riau Perkuat Kepastian Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah | 'PASTI ADA SOLUSI'' Episode 19, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik | Residivis Narkoba di Perhentian Raja Ditangkap, 11 Paket Sabu Disita | Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
 
 
☰ Peristiwa
Pemkab Bengkalis Keluarkan SE Libur Nasional dan Cuti Bersama dan 2019
Senin, 03 Desember 2018 - 14:39:59 WIB

SULUHRIAU, Bengkalis- Terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019, Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/BKPP-PKPP/2018/2898.

SE tentang Libur Nasioanl dan Cuti Bersama Tahun 2019 ini, mempedomani Keputusan Berasma Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 617 tahun 2018 Nomor 262 tahun 2018 dan Nomor 16 tahun 2018 tanggal 2 November 2018.

Berikut libur bersama, yakni Hari libur nasional, Selasa 1 Januari, yakni Tahun Baru 2019 Masehi. Selasa 5 Februari, Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili. Kamis 7 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941.

Rabu 3 April Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW. Jumat 19 April, Wafat Isa Al Masih. Rabu 1 Mei, Hari Buruh Internasional. Minggu 19 Mei Hari Raya Waisak 2563. Kamis 30 Mei Kenaikan Isa Almasih. Sabtu 1 Juni, Hari Lahir Pancasila.

Rabu 5 Juni Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah. Minggu 11 Agustus Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriyah. Sabtu 17 Agustus Kemerdekaan Republik Indonesia.

Minggu 1 September Tahun Baru Islam 1441 Hijriyah. Sabtu 9 November Maulid Nabi Muhammad SAW. Rabu 25 Desember Hari Raya Natal.

Pelaksanaan cuti bersama tahun 2019 ditetapkan 4 (empat) hari kerja yaitu tanggal 3,4,7 Juni dan 24 Desember 2019. Pelaksanaan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pasal 333 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 11 tahun2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil dan pada angka III huruf F angka 2 peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 tahun 2017 tentang cara pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil menyatakan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan, maka untuk cuti tahunan pada tahun 2019 di tetapkan selama 12 (dua belas) hari kerja

Bagi instansi yang memberlakukan 6 (enam) hari, apabila hari kerja sabtu yang diapit dihari libur nasional atau hari libur cuti bersama dan hari Minggu, maka hari Sabtu ditetapkan sebagai hari libur biasa dan jam kerja hilang diperhitungkan (diganti) dengan jam kerja pada hari kerja efektif minggu berikutnya untuk memenuhi ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam minggu yaitu 37,5 jam.

Ketentuan cuti bersama pada surat keputusan bersama tiga Menteri tersebut diatas tidak berlaku pada ASN yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang telah mendapat libur menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana telah diatur dalam pasal 315 peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Bagi  SOPD/ Unit Organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat luas, antara lain, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, perhubungan, keamaan dan ketertiban dan unit kerja/satuan kerja yang bersangkutan mengatur pengawasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan. Sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis tidak dibenarkan memperpanjang cuti sebelum dan sesudah menjalankan cuti bersama tahun 2019.

Setiap pimpinan SOPD/unit Organisasi melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama dilingkungan kerjanya masing-masing dan apabila terdapat PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan cuti bersama, hendaknya diambil langkah-langkah peringatan disiplin sesuai dengan pengaturan perundang-undangan.

Bagi setiap pimpinan SOPD/Unit Organisasi untuk melakukan laporan Administrasi Disiplin Pegawai ke Bupati Bengkalis melalui Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis. [las,rls]




 
Berita Lainnya :
  • Siap Hadapi Penilaian IRH 2027, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pendampingan Pemda
  • Harmonisasi 4 Ranperbup Siak, Kemenkum Riau Perkuat Kepastian Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah
  • 'PASTI ADA SOLUSI'' Episode 19, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik
  • Residivis Narkoba di Perhentian Raja Ditangkap, 11 Paket Sabu Disita
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Siap Hadapi Penilaian IRH 2027, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pendampingan Pemda
    02 Harmonisasi 4 Ranperbup Siak, Kemenkum Riau Perkuat Kepastian Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah
    03 'PASTI ADA SOLUSI'' Episode 19, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik
    04 Residivis Narkoba di Perhentian Raja Ditangkap, 11 Paket Sabu Disita
    05 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    06 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    07 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    08 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    09 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    10 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    11 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    12 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    13 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    14 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    15 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    16 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    17 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    18 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    19 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    20 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    21 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    22 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat